MASOHI, AT. – Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) tunda bayar tahun 2024 sebesar sekitar Rp68 miliar dinilai dapat menjadi ruang fiskal bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk meningkatkan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga mendekati standar Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku.
Dorongan tersebut disampaikan anggota DPRD Maluku Tengah, Izaack Sitaniapessy, saat dimintai tanggapan di Masohi, Minggu (16/8/2026).
Menurut Izaack, tambahan dana transfer dari pemerintah pusat tersebut semestinya dapat dikalkulasi secara cermat untuk memperkuat kemampuan daerah dalam memenuhi belanja pegawai, khususnya pembayaran gaji PPPK paruh waktu yang hingga kini dinilai masih berada di bawah standar ideal.
Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut pada prinsipnya dapat diarahkan untuk membantu daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal dalam membiayai belanja gaji ASN, setelah pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.
“Kalau mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri, tambahan dana transfer itu merupakan top up DAU bagi daerah yang mengalami kesulitan dalam membayar gaji PPPK. Setelah dilakukan exercise efisiensi anggaran, kebutuhan belanja gaji ASN, termasuk PPPK paruh waktu, tetap menjadi prioritas,” ujar Izaack.
Namun, ia menilai persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan hanya kemampuan pemerintah daerah membayar gaji, tetapi juga besaran penghasilan yang diterima PPPK paruh waktu.
“Di satu sisi, pemerintah pusat menekankan bahwa tambahan dana transfer harus tetap memprioritaskan pembayaran gaji ASN. ASN ini termasuk PNS, PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu. Tetapi di sisi lain, kita juga harus melihat apakah penghasilan yang diterima PPPK paruh waktu sudah mencerminkan rasa keadilan,” katanya.
Izaack mengungkapkan, rata-rata penghasilan PPPK paruh waktu yang ditempatkan pada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) saat ini masih berada di kisaran Rp1 juta lebih per bulan.
Kondisi yang lebih memprihatinkan, kata dia, dialami sebagian PPPK paruh waktu tenaga kesehatan yang ditempatkan di puskesmas. Penghasilan mereka bahkan disebut masih berada di bawah angka tersebut.
“Untuk PPPK paruh waktu di OPD, rata-rata penghasilannya sekitar Rp1 juta lebih. Sementara tenaga kesehatan di puskesmas ada yang masih di bawah angka itu. Ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah daerah,” ungkapnya.
Hal serupa, lanjut Izaack, juga dirasakan PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai guru maupun tenaga kependidikan. Besaran penghasilan mereka masih sangat dipengaruhi kemampuan pembiayaan, termasuk dukungan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dicarikan solusi agar tidak menimbulkan kesenjangan penghasilan di antara aparatur yang sama-sama menjalankan tugas pelayanan publik.
Izaack menilai tambahan DAU dan DBH sekitar Rp68 miliar dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kondisi tersebut.
Ia menghitung, apabila jumlah PPPK paruh waktu di Maluku Tengah sekitar 1.700 orang dan penghasilan mereka dinaikkan hingga setara asumsi UMP Maluku sekitar Rp3,1 juta per bulan, kebutuhan anggaran selama satu tahun mencapai sekitar Rp63,24 miliar.
“Kalau kita asumsikan UMP Maluku sekitar Rp3,1 juta dan jumlah PPPK paruh waktu Maluku Tengah sekitar 1.700 orang, maka dikalikan 12 bulan kebutuhan anggarannya sekitar Rp63 miliar lebih dalam setahun,” jelasnya.
Dengan perhitungan tersebut, menurut Izaack, masih terdapat ruang anggaran dari tambahan DAU dan DBH sekitar Rp68 miliar yang dapat dikalkulasi pemerintah daerah untuk kebutuhan lainnya.
Karena itu, ia meminta Pemkab Maluku Tengah melakukan perhitungan secara menyeluruh agar kebijakan peningkatan penghasilan PPPK paruh waktu dapat dilaksanakan tanpa mengganggu kemampuan fiskal daerah.
“Sebagai anggota DPRD Maluku Tengah, saya menyarankan pemerintah daerah mengkalkulasi anggaran ini sebaik mungkin. Jangan sampai ada ASN yang bekerja penuh memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi penghasilannya masih jauh dari kebutuhan hidup yang layak,” tegasnya.
Izaack bahkan menyebut tambahan transfer tersebut dapat menjadi semacam kado kemerdekaan bagi PPPK paruh waktu di Maluku Tengah, apabila pemerintah daerah mampu mengalokasikannya untuk peningkatan kesejahteraan mereka.
“Ini momentum yang baik. Tambahan DAU dan DBH sekitar Rp68 miliar bisa menjadi hadiah di momentum Hari Kemerdekaan ke-81, terutama bagi PPPK paruh waktu yang selama ini tetap bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan penghasilan yang terbatas,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut tidak semata-mata dilihat dari sisi angka, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan terhadap kerja dan pengabdian PPPK paruh waktu.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan adanya kesetaraan, kepastian dan rasa keadilan dalam kebijakan penghasilan ASN.
“Kita tidak sedang berbicara sekadar menaikkan angka gaji. Yang kita dorong adalah bagaimana negara hadir memberikan penghargaan yang layak kepada mereka yang setiap hari bekerja melayani masyarakat,” tandasnya.
Izaack juga mengaku optimistis Pemkab Maluku Tengah memiliki perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia merujuk pada sinyal yang sebelumnya disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait kemungkinan adanya penambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu.
“Kami yakin Pak Bupati sudah memberikan sinyal untuk melakukan penambahan gaji PPPK paruh waktu, seperti yang disampaikan Plt Kepala BPKAD. Tinggal bagaimana kebijakan itu dikalkulasi secara tepat agar kemampuan keuangan daerah tetap terjaga dan pada saat yang sama kesejahteraan PPPK juga meningkat,” pungkasnya. (AJ).
Dapatkan sekarang