MASOHI, AT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah kembali memeriksa delapan orang, terdiri dari mantan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah yang masih aktif, terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Daerah Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023.
Pemeriksaan terhadap para legislator tersebut dilakukan dalam dua hari berturut-turut. Pada Senin (2/2/2026), Kejari memeriksa tiga mantan anggota DPRD, yakni Dedy Junaidi Sopaliu, M. Jen Marasabessy, Muhammad Rani Tualeka, dan Sahabudin Hayoto yang merupakan anggota DPRD yang aktif.
Sementara pada Selasa (3/2/2026), empat lainnya yang diperiksa adalah Faisal Azis Tawainella, Wakano Ramly, Yunan Malawat, dan Nurmiati La Abu Saleh.
Seluruhnya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Bansos Pemda Maluku Tengah tahun anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea, melalui Plh. Kasi Intel Kejari Maluku Tengah, R.J. Lopulalan, menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap semua pihak yang memiliki keterkaitan dengan realisasi Bansos tanpa terkecuali.
“Kedelapan mantan anggota dan DPRD aktif saat ini menjalani pemeriksaan pada Senin (2/2) dan Selasa (3/2),” ujar Lopulalan, Selasa (3/2).
Sebelumnya, Kejari Maluku Tengah telah memeriksa 380 saksi dari total 537 penerima Bansos 2023. Namun, baru sekitar seratus lebih penerima yang menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Kajari Herbeth Pesta Hutapea menegaskan bahwa pihaknya telah memberi kesempatan kepada penerima Bansos yang belum menyerahkan LPJ untuk memenuhi kewajibannya. Jika tidak kooperatif, Kejari akan menindak sesuai ketentuan hukum.
“Yang tidak memberikan laporan pertanggungjawaban itu kita panggil dan beri waktu. Kalau tidak datang setelah tiga kali dipanggil, kita bisa mengambil kesimpulan sesuai hukum acara,” jelas Hutapea.
Hutapea juga menekankan bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu karena kompleksitas kasus dan sebaran penerima Bansos yang berada di berbagai pulau.
“Kita mulai sejak November 2025, dari penyelidikan ke penyidikan. Kalau dihitung masih sekitar dua bulan. Bukan berarti kita berlama-lama, tetapi karena kasus ini kompleks. Penerima Bansos tidak hanya di Pulau Seram, tetapi juga di Saparua, Ambon, Banda, dan Nusalaut,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya penerima Bansos, untuk tidak takut memenuhi panggilan Kejaksaan.
“Saya minta masyarakat tidak salah paham dan tidak takut. Datanglah setiap kali dipanggil agar proses ini bisa berjalan dengan baik,” imbaunya. (Jen).
Dapatkan sekarang