AMBON, AE-- Diduga memanipulasi tanda tangan surat kuasa. Pengacara Yunan Takaendengan mengatakan, bahwa pernyataan itu merupakan hal yang keliru. Pasalnya, surat kuasa tersebut bukan terkait sengketa pelantikan raja, melainkan gugatan Saniri lama desa wahai atas dilantiknya PAW Saniri baru.
Pernyataan ini disampaikan sekaligus membatah pemberitaan koran ini pada edisi Rabu (31/5) lalu dengan judul "Palsukan Surat Kuasa, Dua Advokat Dipolisikan" laporan polisi itu dilayangkan sehubungan sengketa pelantikan raja oleh Bupati Maluku Tengah.
"Terkait pemberitaan yang menyebutkan Saya YunanTakaendengan dan rekan pengacara memanipulasi tanda tangan surat kuasa saniri negeri wahai adalah keliru. Surat kuasa itu tidak untuk sengketa pelantikan raja Wahai oleh Bupati Maluku Tengah tapi gugatan saniri lama terhadap dilantikannya PAW saniri negeri wahai yang baru" kata, pengacara Yunan Takaendengan, kepada Ambon Ekspres, Sabtu (3/6)
Selanjutnya, atas kuasa yang diberikan sudah atas sepengetahuan saniri secara kelembagaan karena sudah ada kuasa kolektif dari setiap saniri kepada ketua Saniri dan wakil menghadiri sidang sesuai panggilan di PTUN Ambon. Namum, karena tidak adanya biaya untuk mendampingi anggota saniri secara kelembagaan maka kami diminta bantuan untuk kepentingan mereka selaku tergugat Intervensi mempertahankan hak hukumnya di pengadilan.
"Sebagai kuasa hukum, semua administrasi terkait penandatanganan dokumen terkait kepentingan pemberi kuasa telah diserahkan kepada penerima kuasa dan tertuang dalam klausul kuasa untuk kepentingan persidangan membela hak mereka". Ucapnya
Pengacara muda itu mengaku, pihaknya selaku penerima kuasa telah resmi mencabut kuasa tersebut dan telah melayangkan surat pemberitahuan tertulis kepada saniri negeri wahai selaku pemberi kuasa dan segala kewajiban hukum sudah tidak menjadi kewajiban mereka.
Yunan menambahkan, bahwa pelapor sendiri adalah pihak yang di bela tanpa membayar hak kuasa hukum. Dan terkait perkara di PTUN tersebut, sejak awal Persidangan tidak mengajukan keberatan.
"Setelah kami tidak lagi menjadi kuasa yang bersangkutan ikut persidangan dalam perkara tersebut pelapor sendiri sudah hadir mempertahankan haknya di persidangan sebagai prinsipal dari tergugat intervensi selaku saniri baru lalu hak hukum mana yang kami langgar" cetusnya.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Yunan Takaendengan dan Fredrik J.M Movun, dilaporkan Saniri negeri Wahai, ke Kepolisian Sektor Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa.
Laporan tersebut dilayangkan Marzuki Maba, yang merupakan Saniri negeri Wahai, pada tanggal 16 mei 2023 lalu ke Polsek wahai. Dia mengaku merasa dirugikan lantaran tanda tangannya di manipulasi oleh dua orang pengacara itu saat proses sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
"Kami merasa dirugikan karena tidak pernah menandatangi surat kuasa tersebut. Mirisnya, saat persidangan di PTUN pada tanggal 6 mei 2023 kemarin, ke dua terlapor menunjukan surat kuasa saksi di depan hakim terlampir nama dan tanda tangan saya dan teman-teman, padahal kami tidak pernah menandatangani kuasa tersebut" kata, Marzuki Maba, kepada Ambon Ekspres, Selasa (30/5) lalu
Marzuki menerangkan, manipulasi tanda tangan surat kuasa oleh ke dua pengacara itu, sehubungan dengan kasus sengketa pelantikan raja oleh bupati Maluku Tengah yang saat ini tengah berproses di PTUN.
Marzuki yang merupakan Saniri negeri Wawai itu, diminta sebagai saksi oleh ke dua pengacara yang merupakan kuasa hukum dari pihak tergugat (Raja Wahai). Namun, setelah hakim meminta surat kuasa, di dalamnya terlampir tanda tangan milik Marzuki dan rekannya. dari total total saksi yang dilampirkan dalam surat kuasa tersebut lima orang diantaranya mengaku tidak pernah menandatangi surat kuasa tersebut.
Atas perbuatan itu, Marzuki bersama beberapa Saniri lainnya sepakat untuk membuat laporan polisi ke Polsek wahai atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat kuasa yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Menanggapi, itu, Kapolsek Wahai, AKP Ricky Hikmawan, kepada media ini Selasa malam mengatakan, terkait laporan tersebut saat ini kasusnya masih ditangani dan telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Masih dalam pemeriksaan saksi, sebanyak 11 saksi yang nantinya dipanggil. Namun, saat ini baru 5 orang saksi yang baru dimintai keterangan. Besok kita akan panggil 2 orang lagi, saat ini Meraka sudah di Wahai" kata, Kapolsek AKP Ricky Hikmawan Selasa malam.
Ke 5 orang saksi yang sudah dimintai keterangan sebut Hikmawan masing-masing Marsuku Mabba, Ibrahim Tepinalan, Hamim Baadia, Hartati Tepinalan
dan Manap Ode Mani. Sementara untuk dua orang yang dipanggil pada hari kamis ini yakni Hasan Salatin dan Hasan Maelan.
Hikmawan menjelaskan, ke lima saksi yang telah di mintai keterangan menyebutkan bahwa tidak pernah menandatangani surat kuasa tersebut sehingga bisa disimpulkan sementara bahwa ada yang sengaja memalsukan tandatangan mereka , tetapi ke 5 saksi tidak keberatan karena tidak ada yang dirugikan. Cetusnya. (YS)
Dapatkan sekarang