Keputusan Pj Gubernur Maluku di Tangan Jokowi
Benhur Watubun, Ketua DPRD Maluku.
FaizalLestaluhu
06 Dec 2023 10:55 WIT

Keputusan Pj Gubernur Maluku di Tangan Jokowi

AMBON,AT-DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Maluku baru saja mengusulkan tiga nama sebagai calon Pj. Gubernur Maluku ke Menteri Dalam Negeri pada Senin tanggal 4 Desember 2023. Namun beredar kabar setelah tiga tersebut diusulkan, satu diantaranya Rektor IAIN Ambon Zainal Abidin Rahawarin berpeluang ditetapkan. 

Informasi yang diterima media ini menyebutkan bahwa, setelah berkas tiga nama di diterima. Internal Menteri Dalam Negeri ramai membicarakan perihal rektor IAIN Ambon sebagai Pj Gubernur Maluku ketimbang dua kandidat lain. 

Orang nomor satu di IAIN Ambon itu, dinilai memiliki banyak dukungan terhadap dirinya di Mendagri untuk ditetapkan menjadi Pj Gubernur menggantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail dan Barnabas Orno yang akan mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023.

"Informasi di internal Mendagri seperti itu, dari tiga nama yang diusulkan DPRD, Rektor IAIN Ambon merupakan kandidat kuat sebagai Pj. Gubernur Maluku," ujar sumber media ini seraya mengaku mendapat bocoran dari rekannya di Mendagri,  Selasa (5/12). 

Sumber tersebut menyebutkan penandatanganan SK Pj Gubernur dilakukan pada tanggal 28 Desember 2023, tiga hari sebelum masa berakhir periodisasi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. 

"Tanggal 28 Desember penandatanganan SK sudah dilakukan. Kita belum tau pasti ada perubahan atau tidak. Tetapi informasi saat ini Rektor IAIN Ambon masih di posisi dukungan teratas di Mendagri," jelasnya. 

Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut, enggan berkomentar banyak.

"Tanya ke beliau saja. Keputusan itu di tangan Presiden," sahut Benhur. 

Sebelumnya seperti diberitakan media ini, Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun mengatakan, DPRD telah menyerahkan tiga nama pengusulan calon Penjabat Gubernur Maluku ke Pemerintah pusat melalui aplikasi ULA Kemendagri. Diharapkan salah satu dari tiga nama tersebut dapat di tetapkan sebagai Pj. Gubernur. 

"Iya Senin tanggal 4 kemarin, kami sudah serahkan dokumen tiga nama calon Pj. Gubernur ke Pemerintah pusat melalui Mendagri sesuai hasil perolehan suara di DPRD," ujar Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun,  Senin (4/12).

Ditanya jika Pemerintah pusat tetapkan Pj. Gubernur tidak berdasarkan tiga nama yang di usulkan DPRD. Ia mengatakan, itu kewenangan pemerintah pusat. 

Namun diharapkan  satu dari tiga calon yang diusukan DPRD dapat ditetapkan menjadi Pj Gubernur.

"Kalau soal siapa yang ditetapkan, itu kewenangan pemerintah pusat. Soal Pj. Gubernur semua berpulang kepada Presiden," sebut Benhur kepada media ini Selasa kemarin. 

Tiga nama calon Pj. Gubernur yang ditetapkan DPRD untuk di usulkan ke pemerintah pusat, berdasarkan hasil pemilihan suara terbanyak, adalah Rektor IAIN Ambon Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI AD Dominggus Abraham Pakel dan Drs. H. Jufri Rahmah. 
 
Dua lainnya, Rektor Universitas Pattimura Ambon Prof. Dr. M. J. Sapteno, SH. (7 Suara) urutan ke empat, Olivia Chadidja Salampessy (6 Suara) urutan ke lima dan tidak di usulkan ke Mendagri. (Hab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai