Tagop Didakwa Menerima Suap Rp 23,2 Miliar, Ini Rinciannya
Tagop Soulisa
Admin
16 Jun 2022 20:59 WIT

Tagop Didakwa Menerima Suap Rp 23,2 Miliar, Ini Rinciannya

AMBON, AT-- Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa didakwa menerima suap sebesar Rp 23,2 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (16/6). 

JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufik Nugroho Cs, menyebutkan, mantan Bupati Buru Selatan itu menerima suap selama dua periode masa kepemimpinannya. 

"Terdakwa selaku mantan Bupati Buru Selatan sejak Tahun 2011 sampai 2021 menerima suap sebesar Rp 23.279.750.000 dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun rekanannya atau kontraktor pada beberapa daerah di Kabupaten Buru Selatan baik diterima secara langsung maupun tidak langsung,"kata Taufik.

JPU melanjutkan, penerimaan uang secara langsung melalui sopir pribadi atau orang kepercayaannya yakni Joni Raynhard Kasman. Rinciannya, Tagop menerima uang sebesar Rp 9,180 juta dari sejumlah OPD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan. 

Kemudian Plt Kadis Kesehatan Ibrahim Banda, menyetor sebesar Rp 350 juta sejak tahun 2012 hingga 2021 sehingga total uang yang sudah diterima Tagop dari Dinas Kesehatan sebesar Rp 2.800.000.000. Ada yang disetor ke Tagop di kantor bupati maupun di rumahnya. 

Tagop juga menerima uang dari 37 OPD termasuk 6 orang camat yang diserahkan melalui Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp 3.800.000.000.

"Sejak tahun 2011 sampai 2021, OPD yang dikumpulkan Badan Aset Daerah, terdakwa menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta berasal dari 37 OPD masing-masing sebanyak Rp 5 juta hingga Rp 10 juta juga dan dari 6 orang camat sebesar Rp 2,5 juta," JPU merincikan.

Selain itu, ada juga uang sebesar Rp 14 miliar yang diterima Tagop Soulisa dari beberapa kontraktor. Namun,  selama 39 hari KPK tidak pernah menerima laporan terkait uang miliaran itu.

"Sehingga atas uang tersebut KPK mengganggap Tagop sebagai penerima suap dan gratifikasi,"imbuh JPU. 

Atas pembuatannya, Tagop disangkakan melanggar pasal 12 huruf a pasal 11 dan pasal 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang. 

Penasehat hukum Tagop tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, sehingga majelis hakim yang diketuai Nanang Zulkarnain Faisal dalam sidang virtual itu menunda sidang hingga pekan depan dengan A
agenda pemeriksaan saksi-saksi. (YS)

 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
1 Disukai