TA Gerindra : Penurunan Pokir Wajar, DPRD Bantah Pelanggaran Mekanisme
TA Fraksi Gerindra Maluku Tengah, Baharuddin Karepesina. Jen/Ambonterkini.id.
AdminRedaksi
24 Nov 2025 13:56 WIT

TA Gerindra : Penurunan Pokir Wajar, DPRD Bantah Pelanggaran Mekanisme

MASOHI, AT. – Dinamika pembahasan anggaran dan penurunan pagu dana pokok-pokok pikiran (pokir), Tenaga Ahli Fraksi Gerindra, Burhanuddin Karepesina anggap itu hal yang wajar. 

Menanggapi polemik tersebut, Tenaga Ahli Fraksi Gerindra, Burhanuddin Karepesina, menilai situasi itu merupakan hal yang wajar dalam proses penganggaran.

Burhanuddin menjelaskan bahwa dinamika seperti ini sudah lazim terjadi di berbagai daerah. Sejak dirinya menjadi staf ahli DPRD, ia kerap menyaksikan penyesuaian anggaran yang bahkan jauh lebih drastis.

“Di DPRD Provinsi Maluku saja penurunan anggaran cukup drastis. Jadi kalau di kabupaten dari 500 turun menjadi 100, itu masih dalam taraf wajar. Yang penting adalah bagaimana anggaran itu benar-benar digunakan untuk memberi dukungan bagi pemerintah daerah, misalnya dalam meningkatkan PAD atau program prioritas lainnya,” ujar Sekertaris DPC Gerindra Malteng itu. Senin (24/11). 

Ia juga mengapresiasi proses pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Maluku Tengah di bawah kepemimpinan Herry Man Carl Haurissa, yang menurutnya paling transparan selama enam tahun ia berpengalaman.

Burhanuddin menegaskan bahwa penyesuaian pagu anggaran tidak bisa dilihat secara parsial ataupun dikaitkan dengan individu tertentu. “Semua kembali pada kemampuan keuangan daerah. Itu yang harus disimpulkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Man Carl Haurissa, turut memberikan klarifikasi atas polemik yang terjadi dalam rapat paripurna penyerahan KUA–PPAS yang sempat diwarnai ketegangan antaranggota dewan.

Haurissa menyatakan bahwa insiden tersebut hanyalah kesalahpahaman internal, bukan bentuk keberatan terhadap penandatanganan KUA–PPAS menjadi KUA–PPA RAPBD 2026.

“Setelah dikonfrontir, ternyata kedua anggota hanya saling tersinggung. Ada anggota yang hendak menyampaikan pendapat soal dana pokir, namun dipotong oleh anggota lain. Itu saja pemicunya. Padahal semua sudah dibahas di Banggar dan TAPD,” tuturnya.

Ia juga menepis tudingan bahwa dirinya melanggar amanat PP Nomor 12 Tahun 2018 terkait tenggat penyampaian dokumen KUA–PPAS. Menurutnya, banyak daerah lain yang juga baru menyampaikan nota pada bulan November.

“Kota Ambon dan daerah lain sama. Masa hanya DPRD Malteng yang dipersoalkan,” tegasnya.

Haurissa turut menjelaskan bahwa paripurna penandatanganan dokumen tidak dipimpinnya secara langsung, melainkan oleh Wakil Ketua II, Zeth Latukarlutu, sesuai pembagian tugas di pimpinan dewan. Sementara paripurna nota RAPBD 2026 dipimpin Wakil Ketua Arman Mualo.

Mayoritas anggota DPRD, lanjutnya, telah menyetujui penandatanganan dokumen tersebut, kecuali satu anggota, Adjlan Alwi dari NasDem, yang memilih walk out tanpa alasan yang jelas.

“Kalau ada yang mengatakan saya melanggar mekanisme, itu keliru. Semua proses dan keputusan dalam paripurna kemarin disetujui oleh seluruh anggota DPRD Maluku Tengah, kecuali satu anggota yang walk out,” tutupnya. (Jen).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai