NAMROLE,AT-Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan bersama DPRD setempat telah menyepakati untuk menyelenggarakan pemilihan kepala desa secara serentak ditahun 2025. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat bersama yang dilakukan komisi I DPRD Buru Selatan bersama pemerintah daerah yang dilakukan Kamis (16/1).
Pihak pemerintah daerah yang hadir saat rapat tersebut yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ivan Datis, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Jemi Liligoly, Camat Namrole Kirman Solissa dan sejumlah kepala desa yang ada dalam wilayah kecamatan Namrole.
"Jadi berdasarkan hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi I DPRD dengan Pemkab Bursel yang dihadiri Bagian Pemerintahan, Dinas PMDPPA, Camat Namrole dan sejumlah kepala desa kita telah sepakat Pilkades serentak akan dilakukan tahun 2025 ini," ujar ketua Komisi I DPRD Kabupaten Buru Selatan Yohan Lesnussa saat dikonfirmasi media, kemarin.
Lesnussa yang juga mantan Pengurus Pusat (PP) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ( GMKI) ini mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades serentak harus dilakukan. Hal ini dikarenakan sebagian besar dari desa yang ada dalam wilayah kabupaten Buru Selatan dipimpin oleh seorang pejabat desa. Ironinya lagi, jabatan pejabat kepala desa sudah melebihi dari aturan yang di tentukan.
"Kan sesuai aturan jabatan seorang pejabat kepala desa minimal enam bulan. Jika diperlukan bisa diperpanjang, tetapi tidak lebih dari satu atau dua tahu. Rata- rata jabatan pejabat desa di Buru Selatan sudah diatas 2 tahun," sebut ketua Bapilu DPC PDIP Kabupaten Buru Selatan ini.
Tugas seorang pejabat kepala desa lanjut Lesnussa adalah mempersiapkan proses pemilihan kepala desa devenitif. Olehya itu kita sudah bicarakan hal ini dengan Dinas PMDPPA, Bagian Pemerintahan dan Camat agar pelaksanaan Pemilihan Kepala desa secara serentak harus segara dilakukan tahun ini.
"Semua pejabat kepala desa ini kan ASN. Mereka kan punya karir masih panjang. untuk itu proses pemilihan kades harus segera dilakukan sehingga ASN yang saat ini menjabat sebagai pejabat kepala desa bisa melanjutkan karier sebagai ASN dalam birokrasi di Pemkab Bursel, " pungkasnya.
Untuk diketahui ada 51 desa dalam wilayah Kabupaten Buru Selatan yang dipimpin penjabat kepala desa. Mereka dilantik 2023 sebagai pejabat kepala oleh Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa. Pelantikan dilakukan lantaran jabatan kepala desa devenitif di 51 desa itu telah berakhir masa jabatan. Hanya saja proses pemilihan kepala desa tidak dilakukan lantaran diperhadapkan dengan anggaran yang terbatas (Edy)
Dapatkan sekarang