Surat PT. MM yang Membuat Pedagang Amplaz Geram
Karyawan toko di Amplaz saat menutup kios lantaran harga sewa naik. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
22 May 2024 06:38 WIT

Surat PT. MM yang Membuat Pedagang Amplaz Geram

AMBON,AT-Masalah harga sewa kios yang naik di Ambon Plaza (Amplaz), memang menjadi trending topik di Kota Ambon dalam sepekan terakhir.

Harga kios di Amplaz yang dipatok oleh pihak pengelola PT Modern Multiguna, dianggap sangat memberatkan. Pedagang mengaku harga sewa per 30 tahun ke depan naik 1.500 persen dibandingkan 30 tahun lalu.

Pedagang mengaku, harga termurah 30 tahun lalu untuk biaya sewa kios adalah Rp 40 juta, namun dinaikan hingga Rp 600 juta, ada juga hingga Rp 1 miliar lebih. Mirisnya kenaikan tersebut dilakukan pengelola secara sepihak. 

Atas dasar tersebut, para pedagang sempat melakukan aksi dengan mendatangi Komisi II DPRD Kota Ambon, serta Pemerintah Kota Ambon beberapa waktu lalu, namun diakui tak menemukan solusi.

Dan pada akhirnya pedagang mulai geram dan tidak bisa menahan emosi, setelah menerima surat ancaman dari PT Modern Multiguna, Jumat, 17 Mei 2024 lalu.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama  PT Modern Multiguna Farida Perau untuk ditujukan kepada para pedagang Amplaz itu, terdapat beberapa poin penawaran yang diberikan.

Pertama, pihak PT Modern Multiguna dalam suratnya mengaku sampai dengan saat ini belum menerima konfirmasi minat dan pembayaran dari para pedagang untuk menyewa unit kios.

"Kami ingatkan kembali kepada bapak/ibu, bahwa pemberian diskon atas harga sewa tersebut berlaku sampai dengan pembayaran sewa yang dibayar paling lambat 31 Mei 2024," tegas PT Modern Multiguna pada poin kedua dalam suratnya.

Pengelola Amplaz dalam poin ketiga juga menegaskan, jika sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 pihaknya belum mendapatkan pembayaran sewa untuk unit kios, harganya akan kembali normal tanpa diskon.

Ditegaskan pula, apabila sampai tanggal 6 Juni 2024 pengelola belum mendapatkan pembayaran sewa unit kios, maka diharapkan itikad baik pedagang Amplaz untuk segera melakukan pengosongan terhadap unit kios yang ditempati atau yang disewakan kepada pihak ketiga. 

"Karena hak atas Sertifikat Strata Title atas nama para pedagang Amplaz untuk unit kios telah berakhir masa berlakunya, agar supaya bisa ditawarkan kepada calon penyewa lain," terangnya

Surat yang ditandangani Farida Perau itu juga menegaskan bahwa, hubungan antara pihaknya dengan pedagang Amplaz adalah hubungan perjanjian/dagang murni antara dua belah pihak yakni, PT Modern Multiguna sebagai investor dengan pedagang Amplaz sebagai mitra usaha. Tidak ada kaitan hubungan dengan hal lainnya.

Mendapat surat itu, pedagang langsung naik pitam. Mereka akhirnya menutup Amplaz pada Senin 20 Mei 2024, lalu melanjutkan aksi demo di Gedung DPRD Kota Ambon. Mereka mengaku sangat merasa terancam dengan surat dari PT Modern Multiguna. Pasalnya proses mediasi untuk mencari solusi masih terus dilakukan, tapi pengelola malah tidak bisa menunggu sampai ada kesepakatan bersama.

Pj Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan Sekkot Ambon Agus Ririmasse yang pada saat itu menemui mereka mengaku, akan menyurati pengelola agar tidak melakukan proses intimidasi terhadap pedagang Amplaz.

"Pemkot akan buat surat ke PT MMG, untuk jangan membuat intimidasi atau tekanan kepada pedagang, sampai proses mediasi di DPRD Kota Ambon selesai," ringkas Bodewin.(Nal) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai