Biar Miskin yang Penting Berlangganan 'IndiHome'
Abd Karim Angkotasan
Admin
20 Jul 2022 21:37 WIT

Biar Miskin yang Penting Berlangganan 'IndiHome'

Oleh : Abdul Karim Angkotasan

(Komisioner KPID Maluku)


Siang itu, 2  Juni 2022, cuaca di kawasan Kate-Kate mendung. Tak ada pancaran matahari. Langit hanya diselimuti awan. Banyak warga memilih berdiam di rumah. Jarang terlihat anak-anak bermain dengan ceriah.

Kate-Kate merupakan bagian dari Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon.  Banyak warganya yang terdata di Kementerian Sosial sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Program Keluarga Harapan (BLT-PKH). 

Data tersebut menjadi acuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkoinfo) mewajibkan setiap penyelenggara multyflexin untuk mendistribusikan Set Up Box (STB), perangkat untuk mendukung warga miskin bisa ikut menikmati siaran digital. Sebab pemerintah menargetkan tahun 2023 tidak ada lagi siaran analog di layar televisi Indonesia.  

Ada puluhan warga di Kate-Kate yang menerima STB bantuan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Televisi.  Bantuan yang sama juga diterima warga yang mendiami wilayah Kecamatan Sirimau, Kecamatan Nusaniwe,  Kecamatan Teluk Baguala dan Teluk Dalam Kota Ambon.

Sesuai target Kemenkoinfo yang wajib menerima STB di Maluku  adalah rumah tangga miskin yang terdampak langsung dengan kebijakan Analog Swich Off (ASO). Jumlah yang disediakan untuk Kota Ambon adalah sebanyak 7.940. Untuk seluruh Maluku berjumlah 59.408 STB.

Angka-angka itu merupakan representasi warga miskin penerima STB di Provinsi Maluku. Pada Maret 2022 jumlah penduduk miskin di provinsi Maluku tercatat 290.570 orang bukan kepala keluarga. 

Agar Kota Ambon bisa masuk dalam wilayah layanan digital, pendistribusian STB harus mencapai 70 persen dari total 7.940 box.  Hal ini harus dicapai oleh pihak LPS Televisi, utamanya penyelenggara multyflexin. 

Untuk diketahui tender penyelenggara Multyflexin wilayah layanan I meliputi Ambon dan Seram Bagian Barat dimenangkan TVone dan RCTI. 
Kota Ambon seharusnya sudah swich off dan resmi bersiar digital per 30 April 2022, akan tetapi Kemenkoinfo berpandangan lain, sehingga suntik mati siaran analog  batal, ditunda dalam waktu yang tidak pasti. 

Alasan mendasar adalah masih banyak warga miskin di Ambon yang belum menerima STB bantuan langsung LPS Televisi ini dilihat dari sistem input yang baru mencapai 2 persen dari target pendistribusian kala itu. Tapi, argumen masih banyak warga miskin yang belum menerima STB pendukung siaran digital, sulit dicerna, apalagi penyebab gagalnya agenda suntik mati siaran analog di Ambon saat itu. 

Sebab untuk apa pula warga miskin menerima STB jika yang miskin itu tidak punya televisi? Kalaupun punya televisi banyak yang sudah langsung berlangganan televisi kabel/parabola.  Ini ditemukan saat KPID Maluku bersama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku turun melaksanakan uji petik di lapangan, mewawancarai setiap penerima STB.

Dari proses itu, ada fakta lain juga, dimana rata-rata warga penerima PKH itu merupakan warga yang sudah terdata sejak tahun 2013. Sehingga jika diakumulasikan sudah hampir 10 tahun mereka hidup 
miskin dan bergantung dari bantuan pemerintah, dan tidak ada perubahan sama sekali. Padahal siklus hidup seseorang terus berubah-ubah.

Uniknya, sebagian di antara mereka yang disebut miskin itu penerima BLT PKH, memiliki televisi tapi telah berlangganan televisi kabel dari yang harga murahan sampai kelas IndiHome. Namun mereka tetap dikategorikan miskin terdampak ASO.

Sementara yang menonton televisi  sebenarnya tidak mengenal kelas. Hanya lebih didominasi kelas menengah ke atas, yang secara ekonomi punya kelebihan untuk membeli televisi. 

Lantas bagaimana nasib kelas menengah ini ketika ASO diberlakukan? Mereka juga pasti ikut terdampak ASO. Karena mereka juga menonton televisi siaran analog saat ini. 
Jika kelas menengah ini diserahkan ke pasar, maka penting juga disosialisaikan ketersediaan perangkat tersebut. 

Dalam rapat dengan Kemenkoinfo pada 29 Juni 2022 di Jakarta, kami telah meminta 
supaya data kemiskinan yang dipakai sebagai dasar pendistrbusian STB harus direvisi. STB yang dibagikan mestinya dimanfaatkan dan bisa berfungsi. Jangan hanya kejar taget pendistribusian,  sementara keluarannya tidak tercapai. Warga yang membutuhkan diabaikan, yang tidak butuh STB justru dibantu.  

Untuk itulah, pembaharuan data penting supaya ke depan program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan bisa lebih tertanggungjawab. Jangan sampai di setiap pergantian penguasa, angka kemiskinan  hanya berkurang secara  statisik namun secara substantif tidak pernah berubah. Pada akhirnya mereka yang miskin terus miskin dan yang terdata sejak awal, senantiasa menjadi pelanggang rutin paket bantuan kemiskinan. (*)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai