AMBON, AT.--Sejumlah desa dengan status persiapan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berpotensi dikembalikan ke desa induk atau statusnya kembali menjadi dusun. Hal tersebut dilakukan jika dalam proses penilaian desa-desa tersebut tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, ada sebanyak 10 dusun di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada tahun 2017 lalu telah diusulkan Pemkab SBB untuk menjadi desa persiapan ke Pemerintah Provinsi Maluku.
Dan setelah melalui proses penilaian 10 dusun itu kemudian dikeluarkan nomor register desa melalui keputusan Gubernur Maluku, Nomor : 140/3480 perihal kode register desa persiapan tertanggal 11 Desember 2017 dan ditandatangi Gubernur Maluku saat itu Ir. Said Assegaff.
Dusun-dusun yang akan dimekarkan atau ditetapkan menjadi desa persiapan adalah desa persiapan Lasahata dan Saweli, di Kecamatan Taniwel. Desa persiapan Tiang Bendera, Tomi Tomi, Tihu, dan Tawabi Jaya di Kecamatan Huamual Belakang.
Kemudian desa persiapan Ursana, Sukowati, dan Kawatu di Kecamatan Inamosol, serta satu desa persiapan di Kecamatan Elpaputih yakni Abio.
Setelah memiliki nomor register desa, Pemerintah Kabupaten SBB pada Juli dan September 2021 telah mengangkat dan melantik penjabat kepala desa di 10 desa persiapan tersebut. Dan penjabat kepala desa persiapan itu diberi tugas untuk menjalankan roda pemerintahan desa.
Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 tahun 2014 tentang desa yang direvisi menjadi PP Nomor 11 tahun 2019, dimana batas waktu desa persiapan hanya 3 tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut dan setelah mèlalui proses penilaian ada desa persiapan tidak memenuhi sejumlah syarat maka akan langsung dikembalikan statusnya menjadi dusun.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya peta wilayah desa, penyiapan infrastruktur desa, penyusunan anggaran desa, penyusunan data kependudukan, penyediaan fasilitas umum, pendidikan dan kesehatan, dan lainya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten SBB, Reinhold V. Lisapaly, saat dihubungi Ambon Ekspres, melalui telepon seluler, Jumat (22/9), kemarin mengaku, jika setelah melewati 3 tahun belum memenuhi sejumlah syarat maka desa persiapan itu dikembalikan ke desa induknya.
“Tapi kalau tidak memenuhi syarat sebagaimana dengan waktu yang ditentukan yakni tiga tahun, otomatis desa persiapan harus kembali ke status awalnya dan dikembalikan ke desa induk,” ujarnya.
Namun begitu, ia mengaku, Pemkab SBB melalui Bupati telah menginstruksikan kepada pihaknya untuk terus berupaya semaksimal mungkin memproses semua desa persiapan.
“Desa-desa tersebut dalam prosesnya, ini kan sementara mereka membuat laporan setiap enam bulan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten SBB,” katanya.
Dikatakannya, peta wilayah masih menjadi salah satu kendala bagi desa-desa persiapan sebagai salah satu syarat untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung.
“Terkait dengan syarat peta wilayah, belum semua memenuhi persyaratan tersebut. Masih ada desa terkendala dengan peta wilayah, kadangkala karena desa induk belum memberikan batas-batas wilayah kepada desa persiapan,” ungkapnya.
Kendati peta wilayah sebagai salah satu syarat masih menjadi kendala, namun dia mengaku, pihaknya telah berupaya agar desa induk segera membuat peta wilayah guna mempermudah proses desa persiapan.
Ia mengaku, dari laporan desa-desa persiapan itu ada sejumlah desa mengeluhkam belum memenuhi syarat peta wilayah. "Dalam laporan itu kan harus ada batas-batas wilayah, kemudian perkembangan penduduk dan lain-lainnya sebagai syarat utamanya,” ujarnya lagi.
Dan sementara ini, dia mengaku, pihaknya sedang dalam proses melakukan verifikasi bagi desa persiapan dengan melibatkan OPD-OPD terkait dan juga akademisi. “Jadi nanti setelah itu baru kita mengevaluasi dokumen-dokumen dari desa-desa dimaksud,” ujarnya.
Pada prinsipnya, akui dia, pihaknya ingin supaya desa-desa persiapan itu secepatnya diproses menjadi desa namun sudah barang tentu harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dia menambahkan, pihaknya tetap mendorong agar 10 desa persiapan itu segera melengkapi dokumen-dokumennya. Sebab, hal tersebut saat ini juga menjadi salah satu perhatian Pj Bupati SBB untuk segera diselesaikan.
“Karena memang Pak Pj. Bupati SBB sendiri sangat konsen dengan desa-desa persiapan itu. Pak Bupati juga mendorong dan memerintahkan kami untuk secepatnya menyelesaikan desa persiapan,” tutupnya. (M1)
Dapatkan sekarang