AMBON, AT.--Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kebanyakan disebabkan oleh penyalahgunaan minumal beralkohol jenis sopi. Pengendalian minuman tradisional sebagian masyarakat Maluku ini dinilai belum maksimal.
Kasubdit Bimpolmas Ditbinmas Polda Maluku, Kompol. Janny Parinussa kepada Ambon Ekspres usai mengisi dialog di Radio Ameks 92,5 FM, Selasa (21/2) mengatakan, minuman keras jenis Sopi hingga saat ini masih menjadi indikator utama pemicu gangguan Kamtibmas seperti kasus penganiayaan, bentrokan antarkampung hingga pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur dan kecelakaan lalu lintas.
" Hingga saat ini pemicu terjadinya gangguan kamtibmas di Maluku dan khusunya di Kota Ambon adalah sopi, " ungkap Parinussa.
Parinussa mengakui, meskipun sejauh ini pihak kepolisian terus menyita minuman sopi, namun masih saja beredar dan dikonsumsi. Menurut dia, hal ini disebabkan kesadaran masyarakat yang masih rendah.
Parinussa mengaku, tidak ada regulasi hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tentang penggunaan atau peredaran sopi. Olehnya itu, ia mengajak masyarakat untuk melaporkan pada polisi jika mengetahui peredaran dan penggunaan sopi.
" Sebagai wujud menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, maka apapun faktor penyebab gangguan kamtibmas di Maluku harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, " tegas dia.
Sosiolog Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Dr. Abdul Manaf Tubaka yang juga hadir sebagai narasumber dialog tersebut mengatakan, masyarakat memiliki tolak ukur sendiri soal tingkat keamanan dan kenyamaman yang dirasakan.
Karena itu, ia meminta pihak kepolisian membuat laporan terkait penyalahgunaan semua jenis minuman keras tiap tahun agar dapat diklasifikasikan pemicu gangguan kamtibmas. Termasuk intensitasnya agar dapat diketahui oleh masyarakat luas.
Dengan demikian, justifikasi pemicu gangguan kamtibmas tidak menjadi bias. Sebab, mungkin ada faktor lain yang turut menyumbang peningkatan atau penurunan gangguan kamtibmas.
" Secara tegas saya harus menyampaikan hal ini. Olehnya itu, mestinya harus ada laporan reguler setiap tahunnya dari kepolisian tentang gangguan kamtibmas yang ditimbulkan oleh miras, " kata Manaf. (aks)
Dapatkan sekarang