Soal Kasus TPS 21 Tual, Bawaslu Jangan Sampai “Masuk Angin”
Sarman
19 Mar 2024 19:01 WIT

Soal Kasus TPS 21 Tual, Bawaslu Jangan Sampai “Masuk Angin”

AMBON,AT-Dugaan kejahatan Pemilu, di TPS 21 Desa Tual, yang terbongkar saat rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Peroleuan Suara, di tingkat KPU Kota Tual beberapa waktu lalu, harus diusut tuntas.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tual, diharapkan jangan sampai “Masuk Angin”, daam upaya mengusut kejahatan Pemilu agar menjadi terang-benderang.

Untuk diketahui  untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Tual 1, terdapat banyak kejanggalan yang terjadi pada hasil perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21 Desa Tual, yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hokum karena dinilai sebagai tindakan pelanggaran pidana Pemilu.

Pasalnya, dari awal pleno KPU Kota Tual, saat masuk di TOS 21, sudah ditemukan kejanggalan yang luar biasa karena C1 hasil sudah di obrak-abrik dengan Tipe-X.

Hal ini terungkap didalam Pleno dimana calon Anggota DPRD Kota Tual, nomor urut 10 dari Partai NasDem, Dapil Kota Tual 1, yang pada pleno kecamatan hanya memiliki dua suara sah, bias berubah menjadi 68.

Bahkan, ketika dilakukan pembongkaran terhadap surat suara sah untuk dihitung ulang, mayoritas surat suara berjumlah 232 yang dinyatakan sah itu, ternyata tidak memiliki tanda tangan KPPS.

Dan dari 232 cuma 18 yang tanda tangan, selebihnya tidak ada yang tanda tangan. Maka sesuai PKPU dan undang-undang nomor 7 tentang Pemilu, memang tidak sah kalau tidak ada tanda tangan KPPS.

Terkait hal itu, sejumlah saksi partai politik berharap agar Bawaslu Kota Tual bisa secepatnya menyerahkan masalah tersebut ke Gakumdu untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kami harap Bawaslu Kota Tual jangan sampai masuk angin. Kami akan kawal terus prosesnya,”kata Saksi Partai Ummat Kota Tual, Sirhan Nizar Serther, kepada Ambon Eskpres, melalui telepon seluler, Minggu (17/3) kemarin.

Menurutnya, untuk masalah yang terjadi di TPS 21 Desa Tual itu, pelanggaran hukum yang terjadi disitu bukan lagi delik aduan tapi sudah temuan, karena ia terbongkar sebagai sebuah pelanggaran itu didalam Pleno KPU Kota Tual dan disaksikan oleh Bawaslu.

“Jadi itu bisa dikatakan sebagai temuan langsung Bawaslu, dan sejauh perkembangan yang saya ketahui sekarang ini, kebetulan ada fotonya dokumentasi dari Gakumdu sudah mengamankan barang bukti. Itu sudah diberikan polis line atau garis polisi,”ungkapnya.

Yang pasti, tegasnya, dari awal pihaknya sudah menduga kuat bahwa ada pelanggaran luar biasa di TPS 21 itu. Ini dibuktikan dengan isi kotak berubah total sehingga surat suara yang ditandatangani cuma 18 dari 232,  memang bukan mainan KPPS tapi itu mainan kejahatan pemilu diatas KPPS.

“Waktu di Pleno KPU, saya berbincang dengan ketua Bawaslu Kota Tual, dan dia mengatakan 
bahwa ini masalah tetap harus ditangani Gakumdu, makanya saya sementara menunggu karena setelah Pleno di KPU, Bawaslu langsung ke Provinsi untuk ikut Pleno Provins,”jelasnya.

Olehnya itu, pihaknya saat ini masih menunggu langkah dari Bawaslu Kota Tual, setelah balik dari Kota Ambon. “Kita harap masalah ini harus terungkap,”ujarnya.

Harapannya, Bawaslu sebaiknya menyerahkan ini ke Gakumdu untuk ditangani secara profesional supaya bisa jadi efek jerah sekaligus jadi pelajaran besar agar tidak terulang lagi.

“Bawaslu jangan sampai masuk angin, kita tidak harapkan itu karena kita mau harus diproses hukum, siapapun dalangnya harus diproses hukum,”tandasnya.

Sementara itu pihak Gakumdu Kota Tual, Sesca yang dikonfirmasi Ambon Ekspres melalui telepon selulernya mengaku, belum bisa berkomentar banyak mengenai masalah tersebut.

“Saya belum bisa kasih komentar lebih lanjut karena belum masuk di rana kami. Silahkan konfirmasi ke Bawaslu Kota Tual dulu, soal masalah ini,”singkatnya.

Terpisah, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Bawaslu Kota Tual Sofyan Rahayaan yang dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh Ambon Ekspres belum berhasil dihubungi.(ZAP)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai