Berkas Perkara Dua Polisi Perkosa MS Masuk Jaksa
Kombes M Roem Ohoirat, Kabid Humas Polda Maluku---Istimewa.
FaizalLestaluhu
11 Jul 2023 12:49 WIT

Berkas Perkara Dua Polisi Perkosa MS Masuk Jaksa

AMBON, AT-Berkas perkara dua anggota polisi yang terlibat kasus perkosaan, yakni Briptu RS dan Bripka SN akhirnya rampung. 

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku telah melimpahkan berkas tahap 1 (satu) para tersangka ke Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat dikonfirmasi perkembangan perkembangan penanganan kasus tersebut via saluran telephone, Senin (10/7) malam.

"Kasusnya jalan kok, dan berkas perkaranya sudah di kirim ke Jaksa. Berkas dikirim hari Kamis, minggu lalu," ujar Ohoirat. 

Menyoal pencabutan laporan oleh korban, mantan Kapolres Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru ini sampaikan, penyidik juga telah mewancarai korban MS, apakah korban di tekan, Ohoirat tidak bisa membeberkan itu." Jelasnya, kita juga sudah mewancai yang bersangkutan (korban). Dan perlu kami tegaskan kasusnya tetap jalan Pidana Umumnya, apalagi kodi etik, tetap di proses," demikian Ohoirat.  

Sebelumnya Wanita berinisial MS, yang sempat membuat pengakuan dianiaya dan diperkosa Dua oknum anggota Polri berdinas di Polda Maluku,  ternyata membuat laporan palsu.

Pengakuanya laporan tidak sesuai fakta itu disampaikan langsung oleh MS saat di temui media ini di salah satu lobi hotel di kota Ambon, Maluku, Jumat  30 Juli 2023  malam. 

Pengakuan MS ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sudah beredar luas ke publik. Kasus inipun bahkan jadi atensi Kapolda Maluku, Irjen Pol.Lotharia Latif, apabila kedua terduga pelaku terbukti akan ditindak tegas hingga pemecetan.

MS, yang merupakan pemandu lagu di Karaoke Grand Place dalam mengakuan menyampaikan, terkait dengan pemberitaan dan viral di media sosial (medsos) adanya pelecehan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh kedua oknum anggota polisi berinisial Bripka SN dan Briptu RS pada tanggal 19 Juni 2023 lalu.

" Itu tidak benar. Bahwa faktanya, saat itu yang sebenarnya kami minum minuman keras dan pada saat itu terjadi pertengkaran antara Saya dan Briptu SN, dan saudara Bripka SN tiba-tiba mengayunkan tangan secara refleks dan mengenai wajah saya," ucap MS.

Gerakan refleks Briptu SN itu, MS tidak terima. Dan tanpa pikir panjang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras langsung menyambangi Polda Maluku membuat laporan.

"Dalam pengaru minuman keras saya membuat laporan tentang pelecehan maupun perkosaan. Dan itu tidak benar, yang benar adalah saudara Bripka SN mengayubkan tangan secara refleks dan mengenai wajah Saya. Saya tegaskan keterangan sebelumnya tidak benar adanya," kata MS lagi.

Dalam kesempatan itu, MS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Kapolda Maluku.

"Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada Kapolda Maluku," demikian MS.

Menyikapi itu Roem Ohoirat, sebelumnya mengaku, sangat menyesalkan pernyataan dari MS di sejumlah media massa. Belum diketahui pasti alasan dibalik pernyataan terbalik yang disampaikan MS. Padahal, saat membuat laporan polisi, MS tidak mabuk.

"Ketika MS datang ke Polda Maluku dan buat laporan, yang bersangkutan tidak dalam keadaan mabuk. Korban saat itu dalam keadaan sadar dan bisa menjelaskan peristiwa yang dialami secara jelas dan runut kepada penyidik, dan dituangkan dalam BAP. Korban juga sudah menandatangani berita acara sumpah bahwa apa yang disampaikan tersebut benar adanya," ungkap.

Terkait dengan pernyataan MS, Ohoirat menegaskan, penyidik tidak hanya berpatokan pada keterangan saksi. Penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti lain di TKP.

"Penyidik juga telah mengamankan barang bukti lain di TKP, dimana antara barang bukti dengan keterangan saksi saling terkait dan mendukung adanya peristiwa (perkosaan) tersebut," jelasnya.

Lantas apa alasan yang mendasari MS sehingga berubah pikiran dengan laporan kasus perkosaan itu, belum diketahui pasti. Polda Maluku menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapan di media. Padahal, permasalahan itu masih dalam proses penyidikan. 

Seharusnya, keterangan MS di sejumlah media disampaikan saja dengan jelas di depan penyidik yang menangani, bukan dengan cara memanggil media. Karena hal itu malah menimbulkan kecurigaan baik penyidik maupun publik."Kami menyayangkan MS yang justru memberikan tanggapannya ke media karena kasus itu sedang dalam proses penyidikan Polri atas laporan yang dibuatnya sendiri. Penyidik juga sudah mengumpulkan semua alat bukti dalam memproses kasus tersebut," katanya.

Untuk memastikan kasus tersebut, dalam waktu dekat penyidik akan mengundang MS dan semua pihak terkait untuk dilakukan klarifikasi."Kita akan kembali lakukan klarifikasi. Bila ditemukan adanya unsur rekayasa kasus baik oleh MS maupun tersangka atau pihak-pihak tertentu, hal tersebut akan memperberat kasus itu dan akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Di sisi lain, perkara yang dilaporkan MS bukan delik aduan. Hal itu merupakan pidana murni sehingga penyidik dapat meneruskan kasus tersebut berdasarkan alat bukti yang ditemukan di TKP.

"Polda Maluku akan tetap meneruskan proses pelanggaran kode etik terhadap kedua personil tersebut karena perbuatan mereka telah terbukti mencoreng nama baik institusi Polri," ujarnya.

Diketahui dua oknum polisi, Bripka SN dan Briptu RS, ditangkap Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah memperkosa MS, seorang perempuan di hotel budget, kota Ambon, Senin (19/6) sekira pukul 19.00 WIT.(ERM)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai