Soa Sepai Tolak Rancangan Dua Mata Rumah Parentah di Negeri Kulur
Perwakilan dari Soa Sepai melakukan pertemuan untuk membahas penetapan dua mata rumah parentah di Negeri Kulur, kecamatan Saparua, Maluku Tengah yang dinilai cacat hukum dan sejarah.
-istinewa-
Admin
01 Mar 2022 17:38 WIT

Soa Sepai Tolak Rancangan Dua Mata Rumah Parentah di Negeri Kulur

AMBON,AT--Penetapan rancangan  dua mata rumah parentah di Negeri (Desa) Kulur, Kecamaatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah yang dilakukan badan Saniri Negeri Kulur dinilai prematur dan mengaburkan sejarah kepemimpinan negeri. Hal ini masih menimbulkan kontroversi. 

Anak Soa Sepai yang didalamnya terdiri dari marga Tuhulele, Tuhuloula dan Sahupala menyesalkan penetapan tersebut. Salah seorang anak  Soa Sepai, Jarkani Tuhulele kepada Ambonterkini.id, Jumat (25/2) di Ambon mengatakan, dasar Badan Saniri Negeri  Kulur menetapkan mata rumah parentah berasal dari mata rumah Tuhulele dan mata rumah Tutupoho tanpa proses pembuktian silsilah raja keturunan perintah. 

Ha ini dianggap lemah dan syarat kepentingan, sehingga bisa mencederai tatanan pemerintahan adat di Negeri kulur. Bahkan ia menuding, penetapan dua mata rumah perentah merupakan kepentingan kedua pimpinan lembaga pemerintahan di negeri itu. 

“Yang mencoba merasionalisasi tanpa berpegang teguh kepada mekanisme pembuatan Perneg (Peraturan Negeri) sehingga upaya menetapkan rancangan perneg tanpa melalui proses tahapan pembuktian silsilah raja,  sejarah kepemimpinan serta pembuktian lainnya,”tegas Tuhulele. 

Padahal, syarat penetapan menjadi raja negeri, lanjut dia, harus berdasarkan keturunan perantah atau garis lurus mata rumah perentah harus dilakukan sebagaimana amanat Perda Maluku Tengah 01 tentang Negeri, dan Perda 03 tentang Tata Cara, Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Raja Negeri.

Ia menuturkan, semenjak 2012 Negeri Kulur belum memiliki pemerinthan devenitif sampai saat ini. Upaya menentukan mata rumah perentah lewat rapat Tua-tua adat kala itu melahirkan argumen kalau dua mata Rumah perentah antara mata rumah Tuhulele dan mata rumah Tutupoho. 

Namun ketika diminta pembuktian silsilah raja dan sejarah kepemimpinan belum diamini oleh Pemerintah Negeri Kulur dan Saniri kala itu. Pada 2014, kata Jarkani, pernah ada agenda pemaparan silsilah raja dan sejarah antara Tuhulele dan Tutupoho. 

Karena pimpinan rapat tidak proporsional, sehingga diarahkan menjadi debat kusir. Akhirnya pertemuan diskorsing karena masuk waktu ibadah salat Jumat.  “Anehnya sampai saat ini agenda pemaparan silsilah raja ini tidak dilanjutkan melainkan  disahkannya dua mata rumah perintah  tanpa pembuktian,”ungkapnya. 

Kemudian pada 14 Maret  2016, Komisi A DPRD Maluku Tengah melakukan hearing terkait protesnya Soa Sepai atas upaya pemilihan raja Kulur secara demokrasi oleh Camat, Pemneg  dan Saniri kala itu. Namun hasil keputusannya menolak pemilihan Raja Negeri Kulur secara demokrasi karena bertentangan dengan tatanan pemerintahan adat dan dikuatkan dalam Perda Negeri Maluku Tengah. 

Komisi A merekomendasikan agar Pemneg bekerja sama dengan salah satu lembaga penelitian di kampus di Maluku untuk membuktikan mata rumah perentah yang sebenarnya di Negeri Kulur. Karena saat itu Soa Sepai mengganggap pemneg, saniri dan pihak kecamatan tidak objektif dalam melakukan pembuktian sejarah kepemimpinan raja di Negeri kulur. 

Sayangnya usulan berupa rekomndasi ini tidak ditindak lanjuti. Pasalnya, salah satu soa di Kulur yakni Soa Sepai yang didalamnya ada mata rumah Tuhulele yang memiliki silsilah keturunan perentah menolak dan tidak setuju dengan rancangan penetapan dua mata rumah parentah 

Tuhulele menjelaskan, berdasarkan tatanan adat dan sejarah Negeri Kulur telah membuktikan bahwa sejak tahun 1804-1984 terdapat beberapa generasi raja dari mata rumah Tuhulele. Bahkan ada beberapa keturunan raja diatasnya  yang menjadi raja adat Ama Ulu atau Negeri Kulur dengan gelar lain diantaranya Latu, Amir, Kapitang, dan lain-lain. 

“Oleh karena itu berdasarkan hukum adat dan adat istiadat di Negeri Kulur, maka masih dianggap relevan jika keturunan Tuhulele yang menjadi raja di Negri kulur. Dan selama ini di Kulur hanya dikenal satu mata rumah parenta yakni Tuhulele, ” terang Tuhulele.

Sementara itu, salah satu tua adat dari Mata Rumah Tuhulele, Ibrahim Tuhulele yang  merupakan anak dari Raja Negeri Kulur almarhum Muhammad Yusuf Tuhulele yang memerintah sejak tahun 1955-1984 menyayangkan jika pemaksaan penetapan mata rumah oleh saniri tanpa pembuktian. Yang dilakukan pemneg dan saniri sangat mencedrai nilai tatanan pemerintahan adat dan bisa mengaburkan sejarah negeri.

Dia pun menambahkan, dasar hukum yang digunakan saniri dan pemerintah negeri kulur dalam menetapkan rancangan dua mata rumah parenta adalah illegal atau tidak sah. Karena tidak menghadirkan perwakilan kedua mata rumah  dalam penetapan.  

Hal ini bisa dilakukan upaya hukum dalam menyelesaikan persoalan mata rumah parentah, sehingga bisa mengakhiri drama proses penetapan mata rumah di Negeri Kulur. Jika mereka mengakomodir mata rumah Tutupoho sebagai mata rumah parentah,  haruslah memberikan bukti yang valid, silsilah kepemimpinan rajanya secara temurun-temurun, dan bukan sekadar argument belaka. 

“Keberatan kami dari anak Soa Tuhulele terhadap rancangan dua mata rumah parenta yang ada di Negeri Kulur ini akan kami sampaikan ke Bupati Maluku Tengah, bagian hukum dan tata pemerintahan untuk bisa bijak dalam melihat persoalan mata rumah perintah di Negeri Kulur dengan arif dan benar. Jangan sampai motivasi mempercepat proses namun tahapan dan nilai- nilai kebenaran  dilanggar dan mencedrai tatanan pemerintahan adat di Negeri Kulur,”tandas Ibrahim. (tab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai