TIAKUR, AT--Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) B. Rudi Hartoko, meluncurkan Rumah Restorative Justice di
Kejari dan secara virtual oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (28/3).
Kejari MBD, Bambang Rudi Hartoko, mengatakan keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/pelaku, pihak lain yang terkait bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan.
"Rumah Restorative Justice adalah tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah atau perkara pidana yang terjadi dimasyarakat bertujuan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan mewujudkan kepastian kepastian hukum tidak hanya kepada pelaku atau keluarga pelaku, korban/keluarga korban tetapi keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif. Sehingga hubungan dalam bermasyarakat atau kekeluargaan harmonis kembali dan tidak adanya saling dendam di kemudian hari," ujarnya dalam rilisnya yang diterima Ambon Ekspres, Senin (28/3).
Syarat- syarat dilakukannya keadilan restoratif adalah adanya perdamaian antara pelaku dan korban, tindak pidana yang ancamannya di bawah 5 tahun, kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
"Pemerintah daerah Kabupaten MBD mengapresiasi dan memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri MBD dengan dibentuknya rumah restorative justice di Kabupaten MBD, sehingga permasalahan atau perkara pidana yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan," tukasnya.
Hadir pada kegiatan itu, Wakil Bupati MBD, Ketua DPRD, Dadim 1511 Pulau Moa, perwakilan Kapores, Kepala Desa dan selurah jajaran Kejaksaan Negeri MBD. (dt)
Dapatkan sekarang