Serobot Lahan Warga, PT SIM Digugat
Ilustrasi.
FaizalLestaluhu
10 Oct 2023 20:19 WIT

Serobot Lahan Warga, PT SIM Digugat

AMBON,AT-Merasa dirugikan, warga pohon batu akhirnya melayangkan gugatan kepada PT. Spice Island Maluku (SIM). Kini, kasus tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Seram Barat dan tinggal menunggu putusan. Meski begitu PT. SIM masih terus melakukan penyerobotan lahan milik warga.

Suherman Ura, selaku kuasa hukum warga pohon batu mengatakan, gugatan tersebut sudah dilayangkan dan berproses di pengadilan negeri seram barat sejak bulan Mei 2023 lalu. Dan kini, tinggal menunggu kesimpulan dan putusan pengadilan.

"Sebanyak 7 orang warga selaku pemilik lahan yang membuat gugatan ke pengadilan. Mereka merupakan pemilik lahan sah yang merasa dirugikan akibat penyerobotan PT. SIM" ungkap, Suherman saat bincang-bincang dengan media ini, kemarin. 

Dari ke tujuh orang ini, lanjut Suherman, masing-masing dari mereka memiliki 1 hektar lahan yang sudah diserobot perusahaan pisang abaca itu. Sehingga, sesuai gugatan, total lahan yang diserobot sebanyak 7 hektar lahan milik ke tujuh penggugat. 

"Lahan warga yang digusur ini rata-rata memiliki akta kepemilikan lahan yang sah. Namun, anehnya, tanpa ada koordinasi dan ijin apapun perusahaan itu sampai saat ini masih terus melakukan penyerobotan, " jelasnya.

Pengacara muda itu mengatakan, pihak perusahaan mengklaim, tidak adanya koordinasi dengan warga karena sudah melakukan kesepakatan dan ijin dari dua Soa tertua di Desa piru yakni Soa Ely dan Soa Nuruwe. Sehingga bagi mereka tidak perlu lagi koordinasi dengan warga pemilik lahan.

Padahal, lanjut Ura, Soa yang dimaksud perusahaan itu hingga detik ini tidak pernah mendatangi atau memberitahukan warga terkait kesepakatan yang dimaksud. Sehingga, langkah penyerobotan yang dilakukan oleh perusahaan merupakan langkah sepihak dan melanggar.

"Sesuai jadwal sidang, Minggu depan sudah adanya putusan pengadilan. Dan kami akan kawal terus kasus ini, " tegasnya. 

Dikatakan, selain jutuh orang penggugat, masih ada puluhan warga pohon batu lain yang merupakan korban penyerobotan lahan yang nantinya akan mengajukan gugatan yang sama ke pengadilan.

"Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk melakukan gugatan ke dua, " beber dia. 

Diketahui ke tujuh orang penggugat itu ialah masing-masing Hamu, Teken, Salimin, Wa Palemba, Ode Muhammadin, La Ode Jumin dan Juldin. Mereka masing-masing memiliki satu hektar lahan yang menjadi korban penyerobotan oleh PT SIM beberapa bulan lalu.

Media ini mencoba hubungi pihak perusahaan melalui Humas PT.SIM La Bailo melalui telepon selulernya Senin malam. Namun, kepada media ini Ia mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut. Bahkan, Ia mengatakan kalau dirinya hanya pekerja.

"Saya tidak tahu soal permasalahan itu, saya cuma pekerja, " singkatnya

Diberitajan sebelumnya, PT SIM pada hari Rabu kemarin tanpa adanya koordinasi serta ijin kepada warga selaku pemilik lahan yang sah. Menyerobot lahan milik warga dusun Pohon Batu Desa Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Warga yang tidak terima dengan penyerobotan lahan itu sempat melakukan perlawanan dengan menghalau aktivitas sejumlah alat berat milik  PT SIM yang berujung baku hantam antara oknum Brimob Polres Seram Barat yang tengah mengawal perusahaan pisang abaca tersebut.

La Ode Idris, salah satu warga Dusun pohon batu yang berada di lokasi penyerobotan. Mengaku, sekitar pukul 11.40 WIT sejumlah pekerja pihak perusahaan PT SIM melakukan aksi penyerobotan. Warga yang tidak senang melihat hal itu langsung melakukan perlawanan dengan langsung mendatangi para pekerja PT SIM itu.

"Warga tidak terima karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Sehingga para pemilik lahan yang merasa dirugikan langsung menghalau aktivitas para pekerja" ungkapn La Ode. 

Lebih lanjut dikatakan, bahwa sempat terjadi adu mulut antara warga dan petugas keamanan. Bahkan, ada salah satu oknum Brimob polres seram barat yang mengancam salah satu warga untuk dipukuli jika membuat masalah di area pekerjaan tersebut.

"Saya tidak tahu persis nama oknum Brimob itu. Tapi yang jelas dia tugasnya di polres piru. Namun, warga yang diancam oleh oknum Brimob itu bernama Upi yang merupakan salah satu pemilik lahan"  jelas Ode menambahkan.

Awalnya Lanjut Ode menerangkan. Aksi adu mulut yang nyaris berubah menjadi ajang baku pukul tersebut direkam oleh Upi dengan menggunakan telpon genggam miliknya. Tiba tiba saja Upi didatangi salah seorang anggota Brimob yang mengawal aktivitas PT. SIM.

Insiden itu dibenarkan Kepala Dusun Pohon Batu, Dasmin Samal yang menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan oleh PT SIM terhadap lahan milik warga. Pasalnya, aktivitas aktivitas penyerobotan lahan itu tidak adanya koordinasi dan pemberitahuan kepada warganya.

Dasmin mengatakan, permasalahan antara warga pohon batu dan PT SIM ini sebelumnya sudah dibicarakan dalam pertemuan kesepakatan damai pada Juni 2023 lalu di desa kawa. Yang dalam pertemuan itu, warga diminta untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Namun, nyatanya justru pihak PT. SIM Sendiri yang tidak mengindahkan pertemuan damai itu dan tetap melancarkan aksinya dengan terus menyerobot lahan milik warga. 

"Hal ini yang sangat di sesali. Terlebih lagi permasalahan penyerobotan ini tengah dalam proses persidangan di pengadilan negeri piru. Itu, berarti PT.SIM belum memiliki ijin apapun sebelum adanya putusan pengadilan" kesalnya.

Dasmin, berharap pemerintah setempat, pihak keamanan dan seluruh pemangku jabatan di kabupaten seram bagian dapat melihat dan menanggapi masalah ini dengan serius.

"Sehingga, ke depan tidak ada lagi warga dusun pohon batu dan sekitarnya yang menjadi korban atas keberpihakan. Akibat oknum-oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan nasib masyarakat selaku pemilik lahan yang sah, " pungkasnya. (YUS)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai