AMBON,AT-Mantan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Marlatu Laurence Leleury, bakal di perhadapkan proses hukum. Dia, dilaporkan ke Polda Maluku oleh Ledrik Kosten lewat kuasa hukumnya, Malik Raudi Tuasamu, Selasa (25/7).
Leleury dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggelapan hak tanah dan penyerobotan tanah atau larangan pemakaian tanah tanpa ijin, sebagaimana diatur dalam pasal 263 dan pasal 385 ayat (1) KUHPidana, dan pasal 167 KUHPidana dan atau pasal 6 Undang-Undang Nomor 51 PRP 1960.
"Kami kuasa hukum dari Ledrik Kosten membuka laporan polisi di SPKT Polda Maluku, terlapornya bapak Marlatu Laurence Leleury," kata Malik kepada media ini, Rabu (26/7).
Leleuryi merupaka pemilik SPBU di Desa Bumey, Kecamatan TNS, Kabupaten Malteng. Dimana, Leleury diduga membangun SPBU di atas lahan milik Ledrik Kosten.
Sebagaimana, tertuang dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 249 Tanggal 05 Januari 1980 dan kemudian pada tahun 2021 BPN Maluku Tengah kembali menerbitkan Sertifikat Pengganti atas nama Ledrik Kosten nomor: 00061/Bumey seluas 19.940 meter persegi.
"Kami melaporkan bapak Marlatu Leleury ini karena telah menguasai lahan seluas 1.444 M2 yang merupakan bagian tanah dari sertifikat nomor 00061/Bumey sejak tahun 1988 dengan melakukan penjualan bensin secara eceran dan kemudian membangun SPBU," jelas Malik.
Menurut Malik, klienya telah berupaya melarang untuk melakukan aktifitas di atas tanah tersebut, dan selaku kuasa hukum telah melayangkan Somasi sebanyak Dua kali.
Namun, kata Malik, tidak ada itikad baik dari Marlatu Laurence Leleury untuk menyelesaikan masalah secera kekeluargaan.
"Sehingga satu-satunya jalan kami menempuh upaya hukum pidana terkiat dengan penggunaan lahan milik orang lain tanpa izin," tegasnya.
Anehnya lagi, kata dia, SPBU diduga kuat ada manipulasi dikumen (surat) sehingga SPBU tersebut dapat berdiri di atas lahan milik kliennya, Ledrik Kosten.
"Kami sangat menyesalkan terlapor yang notabenenya sebagai Mantan Wakil Bupati dua Periode ini seharusnya memberikan contoh yang baik buat masyarakat," kata Malik.
Namun, berbanding terbalik terlapor melakukan penyerobotan terhadap tanah milik masyarakat yang mana tanah tersebut adalah pemberian dari Pemerintah Provinsi Maluku.
"Karena klien kami adalah warga Masyarakat Negeri Bumey Pulau Nila yang di evakuasi ke Negeri Makariki pada tahun 1978. Penyerobotan lahan oleh saudara terlapor sangat merugikan bahkan meresahkan klien kami, karena terlapor telah menguasai tanah tersebut kurang lebih 36 tahun," demikian Malik. (ERM).
Dapatkan sekarang