AMBON,AT-Upaya melarikan dari jeruji besi, seorang Nara Pidana (Napi) di Binaan Lapas kelas III Namlea, Kabupaten Buru, Ruslan Abdul Gani Bugis alias Ruslan Alias Om Lan 47 tahun yang kabur dari tahan, akhirnya ditangkap.
Pria kelahiran Dusun Nametek, Desa Namlea, Kecamatan Namlea itu ditahan karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap disalah satu rumah warga milik Tete Wamnebo di Desa Kubalahing, Kabupaten Buru, setelah melarikan diri selama sepekan.
Tertangkapanya buronan tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Keamanan dan Ketertiban Lapas kelas III Namlea, Supardi Jaya.
"Iya benar, pelaku telah ditangkap," ungkap Kepala Keamanan dan Ketertiban Lapas kelas III Namlea, Supardi Jaya
via telepon, Rabu (16/10) malam.
Jaya menjelskan bahwa, keberadaan informasi dari salah satu warga kepada anggota tim pencarian Lapas Namlea, Sugiarto Basir melalui via telephonenya mengatakan bahwa, tahan yang melarikan diri sementara berada di desa kubalahing di salah satu rumah warga, Tete Wamnebo.
Usai menerima laporan tersebut, tim langsung bergegas menuju TKP. Setibanya di TKP, tim langsung bertemu dengan kepala desa dan warga setempat guna menunjukkan tempat persembunyian pelaku. Warga langsung diarahakan mengepung rumah yang telah dicurigai.
"Setelah sampai dirumah target, tim kemudian langsung mengepung rumah tersebut. Ketua tim langsung melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali agar pelaku menyerahkan diri," jelasnya.
Usai melepaskan tembakan, tim langsung menggrebek dan masuk ke dalam rumah kemudian menangkap pelaku yang saat itu sedang duduk di dapur rumah milik warga tersebut.
"Saat itu im langsung menggerebek masuk di dalam rumah warga dan langsung menangkap pelaku yang duduk di dapur rumah itu," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku kemudian di bawa kemabali ke Lapas Kelas III Namlea yang tempat awal pelaku ditahan untuk di proses atas tindakan tidak terpuji pelaku.
Atas tindakan pelaku, lanjut dia, maka akan diberikan sanksi tamabahan berupa Penutupan Sunyi atau Sel dan tidak mendapatkan remisi.
"Sebelumnya pelaku dihukum kurang lebih itu 9 tahun penjara dan kemudian akan diberikan Hukuman tambahan berupa Penutupan sunyi atau sel dan tidak mendapakan remisi," jelansya lagi.
Diketahui, Napi pencabulan, Ruslan Abdul Gani Bugis alias Ruslan Alias Om Lan 47 tahun kabur dari Lapas Kelas III Namlea, Kabupaten Buru pada Rabu (9/10) lalu. Napi tersebut kabur sekira pukul 12.36 WIT dengan cara melompati tembok Lapas. (Jar)
Dapatkan sekarang