AMBON,AT-Persoalan yang terjadi di Ambon Plaza (Amplaz) antara pihak pengelola yakni PT Modern Multi Guna (MMG) dan pedagang akhirnya sampai ke telinga Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif. Kapolda Maluku langsung membentuk tim penyidik gabungan Polda dan Polresta Ambon.
Kapolda mengaku, tercatat ada dua laporan polisi yang dilaporkan baik oleh PT. MMG di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, maupun dari Asosiasi Pedagang Amplaz di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
"Setelah melakukan rapat teknis dan menerima laporan dari Kapolresta Ambon dan Direskrimum Polda, maka ada hal-hal khusus yang perlu ditindak lanjuti," ungkap Latif, Selasa (16/7) kemarin.
Latif memerintahkan penyidik kepolisian agar segera menuntaskan kasus tersebut, dan melakukan penyelidikan serta pengecekan legalitas.
"Kemudian pengecekan status hukumnya secara lengkap semua pihak baik Pemkot Ambon, pengelola dan pihak penyewa/pemilik di tempat tersebut," tegasnya.
Permasalahan di Ambon Plaza, lanjut Latif, ada indikasi sudah mulai terjadi sejak tahun 1995 sampai dengan saat ini, dan semakin mencuat setelah Hak Guna Bangunan (HGB) selesai pada Juli 2024.
"Sehingga perlu ada penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum, maka nantinya akan dilakukan pemeriksaan baik terhadap pihak Pemkot, pengelola PT MMG dan para penyewa atau pemilik kios," jelasnya.
Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon, tegas Latif, selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan dan tidak berpihak ke pihak manapun, serta tidak mencampuri urusan keperdataan seperti perjanjian kerja sama sewa-menyewa antara para pihak terkait.
Tetapi dalam perkembangannnya perlu ada penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam adanya indikasi unsur pidana dalam permasalahan yang ada saat ini.
Kapolda mengaku, telah mengarahkan Kapolresta Ambon maupun Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk menuntaskan kasus tersebut.
"Sudah diarahkan dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk baik dari PT. MMG maupun pihak Asosiasi Pedagang, bila ada unsur pidananya maka proses hukum siapapun yang terlibat ,"tegasnya.
Latif juga secara tegas memerintahkan, untuk melakukan upaya penegakan hukum dengan membentuk tim penyidik gabungan.
"Tim ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak (Pemkot Ambon, PT. MMG, Asosiasi pedagang, termasuk BPN) dan semua pihak yang terkait dalam operasionalisasi Amplaz tersebut," paparnya.
Latif menekankan jajarannya bersama TNI dan instansi terkait, untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah pusat perbelanjaan tertua di Kota Ambon itu, agar tetap aman dan kondusif.
"Polri tetap netral dalam permasalahan ini," ujarnya.
Dalam waktu dekat, tim penyidik akan meminta semua pihak terkait mulai dari awal kerja sama dilakukan, status pengelolaan, status hak aset Pemkot serta kewajiban antara Pemkot Ambon, pengelola yang ditunjuk dan para pedagang.
"Persoalan yang menyangkut urusan keperdataan silahkan diselesaikan secara hukum perdata ,Polri akan menyelidiki indikasi potensi adanya unsur pidana terhadap proses kepemilikan dan kerja sama yang ada saat ini," pungkasnya. (Nal)
Dapatkan sekarang