AMBON,AT-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, lagi berupaya untuk menghindari hutang pihak ketiga dalam tahun 2024, dengan melakukan berbagai langkah strategis. Salah satunya dengan menjaga keseimbangan antara belanja dan pendapatan dalam APBD tahun 2024.
Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robert Sapulette mengatakan, Pemerintah Kota Ambon, tengah berupaya untuk menjaga kestabilan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga akhir tahun.
"Kita (Pemkot-rer) Ambon akan menempuh langkah strategis agar APBD seimbang antara belanja dan pendapatan. Antara lain, mengalihkan realisasi kegiatan fisik yang belum dilaksanakan selamat triwulan pertama, 2 hingga 4 ini, ke tahun 2025, dan membatasi perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS),"kata dia, kepada media ini diruang kerjanya, kemarin.
Menurutnya, langkah yang dilakukan tersebut agar realisasi APBD bisa maksimal, sehingga tidak menimbulkan hutang pihak ketiga dalam tahun 2024, untuk dibayarkan pada tahun 2025 mendatang.
"Kita menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja, jangan sampai pendapatan kita tidak mencapai target tapi belanja harus berjalan, jika demikian maka akan menyisahkan utang di tahun 2025. Kita mau supaya jangan sampai Pemkot menyisahkan utang lagi ditahun 2024, untuk dibayarkan di tahun 2025,"bebernya.
Dikatakan, keinginan pengalihan dan pembatasan penggunaan anggaran itu masih bersipat internal eksekutif.
"Alangkah baiknya eksekutif akan menyampaikan hal itu kepada legislatif untuk meminta pertimbangan, dan persetujuan mereka (DPRD-red) atas kebijakan dimaksud, tapi sesungguhnya keputusan itu ada di tangan legislatif bukan tangan eksekutif,"tegasnya.
Sapulette menambahkan, Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Nicodemus Kaya dalam berbagai kesempatan menyampaikan jika tidak mau lagi ada utang yang ditinggalkan di tahun 2024 untuk diselesaikan di tahun 2025.
"Kita memberikan karpet merah bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota supaya mereka bisa mengelola APBD 2025 tanpa utang,"tandasnya.
Sebelumnya, Penjabat Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robert Sapulette menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, selaku pihak eksekutif tidak punya kewenangan untuk memutuskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), sebab kewenangan itu berada di DPRD.
Menurutnya, apa yang disampaikan saat beberapa waktu lalu, hingga menimbulkan reaksi dari DPRD merupakan sebuah peringatan bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota Ambon, agar lebih bijak dalam penggunaan anggaran daerah dimaksud, guna menjaga keseimbangan APBD hingga akhir 2024 mendatang.
"Sekretaris Kota selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kota Ambon, memberikan informasi kepada OPD atau pegawai dalam kaitan dengan belanja daerah harus dikendalikan untuk memastikan pendapatan dan belanja daerah dalam APBD 2004, selalu berada pada posisi seimbang, maka ada beberapa hal yang mesti kita tempuh, mencermati antara pendapatan dengan belanja saat ini kan tidak mengalami keseimbangan,"kata dia, kepada media ini diruang kerjanya, Selasa (8/10).
Menurutnya, peringatan kepada pimpinan dan seluruh OPD agar lebih peka dalam menggunakan APBD, terutama kaitannya dengan kegiatan-kegiatan fisik.
"Maka selaku TPAD diinformasikan kepada pimpinan OPD supaya kegiatan-kegiatan dari dari triwulan 1 sampai 4 yang belum dikerjakan, agar untuk sementara di pending (ditunda) dan dialihkan ke Tahun, depan. Sebab jika dipaksakan maka akan timbul persoalan baru. Apalagi waktu tidak maksimal lagi untuk merealisasikan kegiatan-kegiatan dimaksud, dan tidak mungkin diselesaikan dalam tahun 2024 ini. Terlebih lagi saat ini sudah hampir berada di minggu kedua bulan pertama triwulan 4,"paparnya.
Dikatakan, seluruh pimpinan OPD juga harus mempersiapkan usulan terhadap kegiatan-kegiatan yang belum dikerjakan pada triwulan satu hingga triwulan empat, agar digeser dan direalisasikan pada tahun 2025, dengan pagu yang sama.
"Jadi tanpa mengalami perubahan anggaran atau pagu yang ada. Kita hanya menggeser ke Tahun 2025, agar bisa berjalan lebih efektif, karena dilihat dari waktu yang ada saat ini juga sudah sangat tidak memungkinkan untuk direalisasi kegiatan-kegiatan tersebut,"jelasnya.
Sapulette menegaskan, apa yang disampaikan kepada OPD bukan sebagai sebuah keputusan mutlak, sebab yang berhak memutuskan hal itu adalah DPRD.
"Sementara kami mempersiapkan (usulan dan alasan-red), untuk disampaikan dan dibicarakan dan dengan DPRD yang memiliki kewenangan untuk memutuskan anggaran. Jadi apa yang kami sampaikan itu bukan keputusan, sebab keputusan itu ada pada DPRD sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2014, memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan,"tegasnya.
Mantan Kadis Perhubungan Kota Ambon ini juga mengaku, jika DPRD tidak berlebihan dalam menanggapi apa yang ia sampaikan itu, sebab itu sipatnya masih peringatan, bukan eksekusi.
"Yang saya sampaikan itu sebagai langkah peringatan bagi internal eksekutif, bukan keputusan, apalagi untuk dieksekusi. Kami juga sangat faham mekanisme yang ada. Dan mitra yang sudah terbangun antara DPRD dan Pemkot juga sangat baik,"timpalnya.
Disinggung soal kapan akan dibicarakan dengan DPRD, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon ini mengaku, dalam waktu dekat.
"Segera kita bicara dengan DPRD, sebab kewenangan anggaran itu ada ditangan mereka,"tandasnya.
Robby sapaan akrab Penjabat Sekkot mengatakan, guna menjaga kestabilan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga akhir tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menempuh langkah strategis agar APBD seimbang antara belanja dan pendapatan. Antara lain, mengalihkan realisasi proyek fisik tahun anggaran 2024 ke tahun 2025, dan membatasi perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Prioritas untuk direalisasi hanya kepada kegiatan perencanaan. Sedangkan untuk kegiatan fisik dan pengawasan dialihkan ke APBD 2025 dengan pertimbangan waktu pelaksanaan, hanya tinggal efektif kita sampai 90 hari kalender,"kata Sapulette. (Ars)
Dapatkan sekarang