AMBON,AT– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Bagian Hukum resmi melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait beredarnya flyer seruan aksi yang menuntut penangkapan dan pemenjaraan Wali Kota Ambon. Flyer tersebut diketahui menyebar luas di media sosial.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Hanok Lekransy, membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menegaskan, meskipun konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengkritik kepala daerah, kebebasan itu tetap memiliki batas agar tidak melanggar kehormatan dan martabat seseorang.
“Jika kritik disampaikan secara brutal dan tidak berbasis substansi, maka esensi kritik itu sendiri akan hilang,” kata Lekransy kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (28/1/2026).
Menurut Lekransy, flyer yang beredar memuat opini menyesatkan terkait pungutan retribusi dan perizinan tambang galian golongan C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Ia menegaskan, tudingan bahwa Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang ilegal sekaligus memberikan izinnya adalah informasi yang tidak benar.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, bupati atau wali kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha pertambangan, termasuk galian C,” jelasnya.
Ia menambahkan, flyer tersebut mengandung tuduhan kriminal yang dibangun tanpa proses hukum maupun bukti yang sah, sehingga bersifat personal dan destruktif. Ajakan untuk menangkap dan memenjarakan Wali Kota dengan dasar data tidak valid dinilai berpotensi sebagai penyebaran berita bohong, tuduhan tidak benar, serta penyerangan terhadap kehormatan seseorang.
“Hal ini juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, laporan polisi telah kami layangkan hari ini,” tegas Lekransy.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu melalui media sosial atau platform digital dapat dijerat Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.
Meski demikian, Lekransy menegaskan Pemkot Ambon tetap terbuka terhadap kritik yang konstruktif dan berbasis data melalui mekanisme demokrasi yang sah.
“Pemkot selalu membuka ruang kritik untuk perbaikan kebijakan, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab,” tandasnya.
Terpisah, Pemerintah Kota Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan klarifikasi terkait seruan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (29/1/2026), sebagaimana disampaikan Koordinator Lapangan Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menegaskan terdapat kekeliruan mendasar dalam substansi tuntutan aksi tersebut, khususnya terkait istilah pungutan.
“Harus dibedakan antara pajak dan retribusi. Yang dipungut Pemkot Ambon melalui BPPRD adalah pajak, bukan retribusi,” jelas Roy.
Ia menerangkan, pajak MBLB dikenakan karena telah terjadi pemanfaatan material tambang yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan, terlepas dari ada atau tidaknya izin.
“Selama ada pemanfaatan material yang menimbulkan dampak lingkungan, maka pajak tetap dikenakan. Sementara retribusi hanya dipungut apabila ada pemberian izin dari pemerintah,” ujarnya.
Roy menambahkan, penarikan pajak MBLB memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Perda Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda tersebut, tarif Pajak MBLB ditetapkan sebesar 15 persen dari nilai jual hasil pengambilan material.(SLP)
Dapatkan sekarang