AMBON, AT- Saniri Negeri Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, akan mengajukan upaya banding ke pengadilan Tinggi terkait putusan Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (25/2), yang mengabulkan petitum penggugat Ali Hatala terkait penetapan mata rumah parentah oleh tergugat Said Nurlete, ketua saniri Batu Merah Cs.
Uapaya banding tersebut disampaikan Abdul Rasid Walla selaku pihak tergugat. Mereka menilai putusan Pengadilan Negeri Ambon bukanlah suatu putusan mutlak untuk melantik pihak penggugat sebagai raja negeri Batu Merah.
"Putusan itu bukanlah bersifat mutlak bahwa pihak yang dikabulkan pengadilan yang berhak menjadi raja. Akan tetapi putusan itu merupakan suatu putusan yang menyalahi," Ujar, Abdu Rasid Walla.
Sekertaris Saniri Negeri Batu Merah itu, mengatakan dalam putusan, Hatala hanya memintakan agar masuk ke dalam mata rumah parentah. Sementara Desa Batu Merah sudah punya keputusan mutlak melalui dewan adat yang sudah diuji di Pengadilan Tata Usaha Ambon dan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.
Dalam putusan itu, menetapkan Nurelete yang merupakan keturunan Abdul Wahid Nurlete. Sehingga saniri negeri tetap berpegang teguh pada putusan tersebut. Selaku pihak tergugat, Abdu Rasid Walla bakal mengawal putusan ini.
"Kami saniri negeri menyatakan sikap, tetap pada putusan 01 tahun 2020 dan putusan PTUN Ambon dan PTUN Makassar yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," terangnya.
Putusan PN Ambon, tidak didasari dengan alat bukti dan keterangan saksi yang relevan. Selaku pihak tergugat, bakal mengawal kasus ini sampai ke tingkat komisi Yudisial, dengan tetap mengajukan banding.
Terpisah, mantan saniri Negeri Batu Merah Saleh Talahua mengatakan, putusan yang mengabulkan petitum pengguga,ttidak relevan dengan bukti dan fakta yang sudah diajukan di pengadilan.
"Selaku mantan Ketua Saniri Negeri Batu Merah saya menyayangkan putusan Hakim pengadilan Negeri. Padahal kita tahu dalam suatu putusan negeri adat bukanlah kewenangan pengadilan. Yang dapat menentukan mata rumah parentah negeri adat adalah dewan negeri adat itu sendiri," cetusnya
Sebagai mantan saniri negeri, dia berharap agar pihak tergugat dalam hal ini saniri untuk segera menindaklanjuti ke Tahap Banding di pengadilan tinggi juga melaporkan ke Komisi Yudisial.
"Putusan ini bukan secara serta merta Raja Negeri Batu Merah adalah Hatala. Saniri negeri masih tetap berpegang pada Putusan PTUN Ambun dan PTTUN makasar" Imbuhnya. (AHA)
Dapatkan sekarang