AMBON,AT-Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan Politeknik (Poltek) Negeri Ambon, Fentje Salhuteru dituntun 2 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi di lembaga pendidikan tersebut.
Tuntutan pidana tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver, didampingi Agustina Lamabelawa dan Agus Hairulah, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu (17/7).
Fentje dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk belanja barang dan jasa pada Politeknik (Poltek) Negeri Ambon tahun 2022, bersama dengan Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette.
Tidak hanya Fetnje, JPU juga menuntut Wilma dan Christina yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Poltek Ambon masing-masing satu tahun dan enam bulan penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap ketiga terdakwa masing-masing, terdakwa Fentje Salhuteru dengan pidana penjara selama 2 tahun, terdakwa Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata JPU.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 50 juta subsider dan enam bulan penjara. Usai mendengar tuntutan, hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada 31 Juli 2024 dengan agenda pembelaan. (Jar)
Dapatkan sekarang