NAMROLE,AT-Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa Kamis (23/1) mencanangkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Buru Selatan . Pencanangan ini turut di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Buru Adri Notanubun yang dipusatkan di Aula Lantai II Kantor Bupati.
Soulisa dalam sambutannya mengatakan, dengan disahkannya Undang- undang desa, maka kedudukan desa saat ini menjadi lebih strategis dibandingkan sebelumnya. Undang - undang nomor 6 tahun 2014 (UU Desa) beserta peraturan pelaksanaannya telah mengamanatkan pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan desa.
"Pemberian dana ke desa yang begitu besar tentunya menuntut tanggungjawab yang besar pula," ungkapnya.
Soulisa yang juga orang nomor satu di Kabupaten Buru Selatan ini mengungkapkan, program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), merupakan salah satu program Kejaksaan Republik Indonesia di Bidang Intelejen yang bertujuan untuk melakukan pencegahan khususnya dalam pengelolaan dana desa .
"Program ini bertujuan, pertama meningkatkan pemahaman hukum masyarakat Desa. Kedua, mencegah penyalahgunaan anggaran desa. Ketiga , membantu pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan, aset dan pembangunan desa. Keempat, meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan Kelima, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa," terangnya.
Namun terkadang, lanjut Soulisa, terjadi kurangnya pemahaman tentang hukum baik dikalangan masyarakat maupun perangkat desa. Inilah saatnya peran jaksa garda desa untuk memberikan edukasi hukum kepada kita semua agar kita semua dapat melaksanakan tugas- tugas kita dengan baik dan benar sabagaiamana yang diamanatkan dalam undang- undang desa tersebut. Program Jaga Desa hadir dan dimaksudkan untuk menjadikan kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa dalam menyampaikan permasalahan dalam pengelolaan dana desa.
"Saya berharap para kepala desa mendukung dan tidak khawatir dengan program Jaga Desa. Saya juga berharap pengawasan dan pendampingan Jaga Desa dapat memberikan rasa percaya diri terhadap kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan dana desa sebesar- besarnya bagi kemajuan desa dan masyarakat ," harapnya.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, sebut Soulisa, sesuai amanat undang- undang memiliki kewajiban untuk membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Diantaranya pengalokasian penyaluran pengunaan serta pemantauan dan evaluasi atas dana yang dialokasikan dalam APBDES .
"Meningkatkan kemampuan merupakan tuntutan mutlak yang harus selalu dilakukan salah satu hal nyata yang penting dilakukan adalah selalu mengupdate peraturan, terutama terkait dengan pengelolaan keuangan desa yang akan terus berkembang dengan seluruh aspeknya, diantaranya diskusi, atau forum yang membahas pengelolaan keuangan desa," ujarnya.
Terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan saat ini, kata Soulisa, sesuai dengan instruksi Jaksa Agung (INSJA) nomor 5 tahun 2023 tentang program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dilakukan kejaksaan negeri Buru diharapakan mampu mengimplementasikannya dengan baik.
"Masukan dan saran perbaikan sangat diharapkan agar pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih dan efektif. Semoga seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan ini akan berguna dan bermanfaat sebagai sumbangsih untuk memberikan kontribusi yang nyata bagi bangsa dan negara. Kontribusi yang berharga bagi desa," harapnya.
Sementara itu Kejari Buru, Adri Notanubun dalam arahannya mengatakan Jaksa Garda Desa itu adalah untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa khususnya masyarakat desa dan perangkat desa dalam rangka memastikan tata kelola keuangan desa digunakan sesuai dengan peruntukannya.
"Itu inti poinnya dari kegiatan ini," ujarnya.
Kedepan, lanjut Notanubun, tim dari kejaksaan akan turun ke desa untuk membantu aparat pemerintah desa untuk memastikan dari segi penggunaan pertanggungjawaban dan program di desa.
"Olehnya itu kita berharap berbagai program desa yang ada di kabupaten Buru Selatan itu, harus sejalan dengan pemerintah pusat terutama program swasembada pangan, sehingga dana yang dikeluarkan pemerintah pusat lewat Dana Desa dapat di pergunakan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung program pemerintah pusat," harap Notanubun.( Edy)
Dapatkan sekarang