Saadiah Uluputty dan BPJN Cek Kerusakan Jalan Banda Besar
*KETGAM*

Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty meninjau langsung kondisi Jalan Lingkar Banda Besar bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Rabu (26/11/2025).
ISTIMEWA
Admin
28 Nov 2025 07:10 WIT

Saadiah Uluputty dan BPJN Cek Kerusakan Jalan Banda Besar

AMBON, AT — Menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta usulan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty meninjau langsung kondisi Jalan Lingkar Banda Besar bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Rabu kemarin.

Dalam kunjungan tersebut, Saadiah didampingi Kepala BPJN Maluku, Dr. Yana Astuti, beserta jajaran satker dan tim perencanaan. 

Rombongan juga turut diikuti Kepala Bagian Pembangunan Pemkab Maluku Tengah yang bersama sama melakukan survei di sejumlah titik kerusakan.

Saadiah Uluputty mengatakan, peninjauan ini merupakan rangkaian dari aspirasi yang diterima saat reses, termasuk keluhan masyarakat yang disampaikan melalui pesan langsung maupun unggahan media sosial. 

Dikatakan, bahwa masyarakat Banda Besar sejak lama mengharapkan penanganan infrastruktur yang memadai karena kondisi jalan yang rusak telah mengganggu mobilitas warga, distribusi barang, hingga akses layanan publik.

Namun, hasil identifikasi di lapangan menemukan persoalan mendasar yang menjadi hambatan utama percepatan perbaikan. Jalan lingkar Banda Besar ternyata memiliki “double status”, yakni tercatat sebagai jalan kabupaten sekaligus jalan provinsi.

"Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan kewenangan dalam pembiayaan, pembangunan, serta pemeliharaannya," ujar Saadiah.

Saadiah menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan usulan jalan ini melalui mekanisme IJD (Inpres Jalan Daerah). Namun ia menekankan bahwa proses administrasi di tingkat daerah harus dituntaskan terlebih dahulu. 

Ia juga mendorong pemerintah Provinsi dan Kabupaten untuk segera menyepakati status final ruas tersebut "Tanpa kejelasan status jalan, pemerintah pusat tidak dapat memproses pembiayaan maupun pembangunan,"ujarnya. 

Kordinasi berbagai pihak diharapkan bisa lebih cepat, agar masyarakat Banda Besar segera merasakan manfaatnya. “Kami berharap komunikasi dengan para pihak bisa ditempuh secepatnya. Saya siap memperjuangkan usulan ini dengan dukungan rekomendasi Komisi V. Namun diperlukan SK dari Gubernur dan Bupati agar proses ini dapat berjalan,” ujarnya.


Kepala BPJN Maluku, Yana Astuti, menegaskan bahwa status ganda tersebut harus diselesaikan sebelum usulan masuk ke Kementerian PUPR.  Menurut ketentuan Kementerian PUPR, setiap ruas jalan hanya boleh memiliki satu status kewenangan. 

Karena itu, penetapan ulang harus ditetapkan melalui keputusan resmi kepala daerah baik peraturan Gubernur maupun bupati untuk memastikan kepastian hukum dan kejelasan tanggung jawab pengelolaan.

“Dalam praktiknya, kasus ‘double status’ harus diselesaikan melalui penetapan ulang status. Pemerintah daerah harus berkoordinasi melakukan inventarisasi dan evaluasi fungsi jalan tersebut,” kata Astuti.

Tim perencanaan BPJN Maluku tetap melanjutkan survei teknis guna menyusun DED (Detail Engineering Design) sebagai syarat pengajuan ke Kementerian PUPR.  Tahapan ini menjadi penting untuk memastikan kesiapan perencanaan apabila keputusan penetapan status telah diterbitkan oleh pemerintah daerah. (WHB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai