Puluhan Anggota DPRD Bursel Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah 
Proses pelantikan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan , Senin (30/9) --Edy/AT.
FaizalLestaluhu
30 Sep 2024 16:09 WIT

Puluhan Anggota DPRD Bursel Resmi Dilantik dan Diambil Sumpah 

NAMROLE,AT-Sebanyak 20 Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan hasil pemilihan umum legislatif 14 Pebruari 2024 kemarin resmi dilantik dan diambil sumpah.

Proses pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji 20 wakil rakyat dari tiga daerah pemilihan ( Dapil) yakni Dapil I, II dan III ini berlangsung dalam Rapat  Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buru Selatan dalam Rangka Pengucapan Sumpah / Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Buru Selatan Periode 2024-2025 dipimpin ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan, Muhajir Bahta. 

Pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji itu  dilakukan ketua Pengadilan Negri Kelas I Ambon Nova Laura Sasube sesuai surat keputusan Gubernur Maluku Nomor 1694 tentang Penresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan periode 2024-2029 yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Bursel Senin ( 30/9)  

"Hari ini tepat tanggal 30 September 2024 merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Dimana sebagai idiologi yang paripurna, Pancasila yang direfleksikan sebagai kenyataan yang hidup (the living reality)  dan sebagai pandangan hidup dalam semua dimensi kehidupan, baik supra  struktur maupun sistim nilai benar-benar benar diuji," ujar  Bahta dalam pidatonya saat membuka sidang paripurna.

Berkaca dari peristiwa bersejarah  itu, lanjut Bahta, saya mengajak semua yang hadir untuk menjaga keutuhan semangat kebangsaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) .

"Jangan lagi kita terprovokasi dengan isu-isu yang ingin memporak- porandakan rasa nasionalisme dan rasa cinta terhadap tanah air, rasa persatuan dan kesatuan serta rasa hidup sebagai orang Basudara," ingatnya. 

Bahta yang juga terpilih kembali sebagai anggota DPRD Bursel ini mengajak di momentum hari bersejarah di tanah Bipolo digedung yang mewah ini, kita akan menyaksikan dan mendengar secara langsung ikrar sumpah/ janji ke- 20 putra- putri terbaik negeri ini.

"Hari ini , lima tahun lalu 20 putra- putri terbaik Bipolo tercinta , diutus menjadi duta-duta masyarakat Buru Selatan dilembaga yang terhormat ini. Menjadi duta berarti menjadi orang kepercayaan yang diutus untuk menyampaikan pesan dan aspirasi rakyat yang nantinya akan diamanatkan dalam penyusunan strategi dan kebijakan pemerintah daerah kurun waktu lima tahun," ungkapnya.

Tanpa terasa, sebut Bahta, lima tahun itupun akan berlalu. Kenikmatan dan geliat pembangunan kian dirasakan masyarakat. Berbagai kemajuan pun telah  tercetus melalui tangan dingin ke-20  anggota DPRD dalam semangat kemitraan pemerintah daerah saat ini.

"Berkat ketulusan , keiklasan serta tekad yang kuat , berbagai karya emaspun telah kami ukir dalam setiap lembar cerita tentang membangun Bipolo nan permai ini, dan inilah wujud dari kesungguhan kami untuk memajukan tanah kelahiran kami ," tandasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhamad Tito Karnavian dalam sambutannya yang dibacakan Pj Bupati Buru Selatan, Husen  menyampaikan, ucapan selamat kepada anggota DPRP Kabupaten/ Kota yang telah dilantik pada hari ini .

"Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buru Selatan dengan agenda khusus pengucapan sumpah dan janin anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan hasil pemilihan umum tahun 2024  merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaannya pemilihan umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkapnya.

Sesuai pasal 18 ayat (3) Undang- undang dasar tahun1945 kata Karnavian  telah mengatur bahwa " Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. 
Berkenan dengan itu, lanjut Karnavian, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru dilantik yakni : Pertama, secara konseptual maupun legal- formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, dimana karakter dari DPRD didalam kerangka negara kesatuan ( unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara- negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Olehnya itu undang- undang nomor 22 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra dengan kepala daerah.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencaonannya melalui partai politik . Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

"Kondisi ini tentunya menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik," pungkasnya. (Edy). 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai