NAMROLE,AT-Rencana Pemerintah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) yang akan merumahkan ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada November 2023 mendatang nampaknya belum bisa dilakukan.
Pasalnya, Pemerintah Pusat saat ini sementara melakukan revisi terkait Undang-undang Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2014.
“Jadi sesuai hasil keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dalam rilisnya yang diterima Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Mansia (BKPSDM) Bursel bahwa, tenaga non ASN (PTT) pada setiap kabupaten dan kota di Maluku maupun di Indonesia untuk nantinya di rumahkan November, tetap dipertahakan hingga akhir Desember 2023,” terang Dullah Tualeka, Kepala BKPSDM Kabupaten Buru Selatan kepada pers di ruang kerjanya, kemarin.
Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, kata Tualeka, akan menunggu hingga ada regulasi baru yang mengatur terkait dengan masa depan dari Pegawai Tidak Tetap (PTT).
Apakah nantinya lewat proses revisi yang dilakukan, mereka (PTT) bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) ataukah diangkat menjadi ASN.
“ Kita tunggu sampai ada surat terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB untuk mereka. Jika harus diangkat menjadi tenaga P3K atau ASN kita siap untuk laksanakan itu,” sebutnya.
Tualeka menjelaskan, hingga Tahun 2023 jumlah tenaga PTT yang mengabdi di Bursel beradasarkan hasil rekapan yang dilakukan BKPSDM sebanyak 5015 orang.
“Dari jumlah ini, 3.633 orang dibiayai dengan Daftar Pengisian Anggaran (DPA) lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 439 orang dibiayai dengan anggaran kebijkan. Kemudian 972 orang dibiayai dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta 44 orang dengan Dana Bantuan Operasional Khusus (BOK). Secara keseluruhan kita punya tenaga PTT itu ada 5015 orang,” katanya merincikan.
Jumlah ini, imbuh Tualeka, tersebar di tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
“Karena ada yang honor di sekolah, kantor camat, Puskemas, UPTD, Dinas Badan dan sebagainya dalam lingkup Pemkab Bursel. Jadi ribuan PTT belum bisa dirumahkan, penyebabnya adalah belum ada revisi UU ASN Nomor 4 Tahun 2014,” kunci Tualeka. (ESI)
Dapatkan sekarang