Resahkan Pemilik Ruko, PT. BPT Bakal Dilaporkan ke Polda Maluku
Karcis retribusi sampah yang sempat beredar beberapa hari lalu
Admin
27 Feb 2023 17:48 WIT

Resahkan Pemilik Ruko, PT. BPT Bakal Dilaporkan ke Polda Maluku

AMBON,AT.- Ratusan pemilik rumah toko (Ruko) dan pedagang di Mardika bakal melaporkan pihak PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) ke Polda Maluku dan Satgas pungutan liar. Mereka menilai perusahaan tersebut telah melanggar aturan.

Kuasa hukum para pemilik ruko Mardika, Mustari mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan terhadap segala kebijakan yang dilakukan PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) karena dianggap merugikan para pemilik ruko dan pedagang.

Pasalnya, kata Mustari, pihak PT. BPT telah mengeluarkan surat edaran yang meminta para pemilik ruko mengosongkan ruko di pasar Mardika pada 1 Maret nanti. 

"Kemudian juga soal karcis atau biaya kebersihan yang mulai dibayar kepada mereka (BPT-red), bukan lagi kepada Pemkot. Nah kami akan lawan, dan aksi-aksi yang lain sebagai bentuk keberatan dari pedagang ruko pasar Mardika kepada BPT yang sewenang-wenang,"kata Mustari 
kepada wartawan di kawasan Mardika, akhir pekan kemarin.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh PT. BPT saat ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Sebab, pemilik ruko sudah melakukan jual beli dengan PT. BPT dan ada Surat Hak Guna Bangunan (SHBG) yang dikeluarkan atas nama pribadi masing-masing pemilik ruko berdasarkan rekomendasi Gubernur Maluku pada tahun 2016 dan 2017.

"Kemudian ada akta jual beli antara BPT dengan pemilik ruko, sehingga kalau diminta untuk dikosongkan ini sebuah kekeliruan besar,"bebernya.

Dikatakan, untuk lahan sendiri masih menjadi milik Pemerintah Provinsi Maluku. "Kita akan lawan mereka,"ujarnya.

Selain itu, yang lebih fatal lagi, para pemilik ruko dikejutkan dengan adanya karcis terkait retribusi kebersihan yang baru diberlakukan pekan lalu.

"Pemilik ruko dan pedagang kembali dikejutkan dengan karcis kebersihan. Ada hak apa BPT tagih retribusi kebersihan? Padahal kebersihan ini menjadi kewenangan Pemerintah Kota, bukan mereka,"kesalnya.

Dia mengancam akan melaporkan PT. BPT ke Satuan tugas pemberantas Pungutan Liar (Pungli) dan Polda Maluku.

"Kita akan laporkan PT BPT ke Satgas Pungli, dan Direktorat Reskrimum Polda Maluku terkait karcis kebersihan ini. Kita akan kumpulkan bukti-bukti tambahan. BPT terkesan memeras pedagang. BPT tidak punya kewenangan urusi kebersihan, sebah itu tanggungjawab Pemerintah Kota,"tandasnya.

Diketahui, karcis penarikan jasa kebersihan oleh PT. BPT beredar sejak Jumat (24/2) pekan lalu. Bahkan, dalam karcis itu, nama Gubernur Maluku dicatut dengan narasi "Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (Akta Nomor 21 Tanggal 13 Juli 2022)". (aha) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai