Relawan Indonesia Mengajar Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Sopir Angkutan di SBT
Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani saat memberikan keterangan kepada wartawanterkait kasus pelecehan seksual. --Jamal/AT.
FaizalLestaluhu
12 Nov 2025 22:20 WIT

Relawan Indonesia Mengajar Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Sopir Angkutan di SBT

BULA,AT--Salah satu relawan muda Indonesia mengajar yang bertugas di kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang sopir angkut jurusan Bula-Airnanang berinisial PA.

Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Kata dia, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 5 November 2025 lalu sekira pukul 21.00 WIT. 

"Memang benar ada dugaan laporan pelecehan yang dilaporkan oleh seorang pengajar pemudi. Lokasi tempat kejadian di desa Sesar,"ungkap Ramdani kepada wartawan. Rabu(12/11).

Ramadani menambahkan, laporan polisi yang dibuat oleh korban sudah sejak hari minggu 9 November. Dengan nomor polisi: LP/B/135/XI/2025/SPKT/Polda Maluku. Hingga kini proses penanganan perkara dibawah unit Perlindungan Perempuna dan Anak(PPA) Polres SBT.

"Jadi kronologisnya terlapor melakukan pelecehan seksual terhadap korban di dalam mobil terlapor,"kata Ramdani singkat.

Pihaknya mengaku,sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun sejumlah saksi. Ia menambahkan belum melakukan penangkapan pelaku dan penahanan, saat ini masih dalam proses tahap penyelidikan. Gelar perkara pun sudah dilakukan untuk naik ke tahap penyidikan.

"Gelar perkara untuk naik ke proses penyidikan audah dilakukan tadi, Rabu tanggal 12 November 2025. Sementara barang bukti yang kami dapat yakni pakaian korban yang digunakan saat peristiwa tersebut terjadi,"jelasnya.

Korban tambah dia, masih mengalami trauma namun telah mendaptakan pendampingan psikologi dari unit terkait. Terduga pelaku disangkakan dengan pasal 6 huruf (C) undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

Pihaknya memastikan Polres SBT bakal mengambil langkah cepat dalam penanganan kasus tersebut. "Sebagai transparansi kami sudah mingirim surat kepada para pihak yakni Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyelidikan(SP2HP),"pungkasnya.(Jamal) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai