Rebutan Pacar Berujung Penganiayaan, Dua Perempuan Diamankan Penyidik Sat Reskrim Polres Bursel
Pelaku penganiayaan.
FaizalLestaluhu
18 Feb 2025 22:41 WIT

Rebutan Pacar Berujung Penganiayaan, Dua Perempuan Diamankan Penyidik Sat Reskrim Polres Bursel

NAMROLE,AT-Dua perempuan asal Buru Selatan yang melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur terancam hukuman 5 tahun penjara. Adapun kedua orang tersebut yakni YN (20) dan SB (17). Keduanya melakukan penganiayaan terhadap KT (16) di Desa Masnana Kecamatan Namrole Kabupaten Buru Selatan pada Jumat, 14 Februari 2025 lantaran tersinggung masalah pacar.

Kasat Reskrim Polres Buru Selatan.  IPTU Yefta Marson Malasa,  mengatakan dari hasil patroli Syber Sat Reskrim Polres Buru Selatan, ditemukan video viral di media sosial tentang kejadian tindak pidana penganiayaan bersama yang dilakukan oleh dua orang perempuan pada Jumat lalu.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung turun ke TKP dan mengamankan para pelaku untuk dimintai keterangan dan untuk korban telah kami lakukan visum.” ungkap Melasa. 

Dalam pemeriksaan, lanjut Melasa,  diketahui melalui Medsos, pacar pelaku YN (20) diduga menjalin hubungan asmara dengan korban KT (16) sehingga pelaku menghubungi korban untuk bertemu untuk membahas permasalahan tersebut.  Namun setelah itu korban dipukuli secara bersama-sama oleh para pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian mata sebelah kiri dan luka lecet pada lengan bagian kanan.

"Kedua pelaku dijerat  dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara," ujarnya 

Saat ini, kata Melasa, pelaku YN  telah diamankan. 

"Sedangkan pelaku SB karena masih dibawah umur kami lakukan wajib lapor untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku, " jelasnya. 

Terkait pesoalan ini, Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar mengatakan bahwa, korban kekerasan atau pihak yang mengetahui kasus kekerasan agar segera melapor ke pihak yang berwajib.

“Kami siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.  Jangan ragu atau takut untuk melapor serta kasus seperti ini akan kami tindak dengan tegas sehingga kedepannya tidak terjadi hal serupa," singkatnya .

Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan terhadap korban diketahui bahwa korban mengaku tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena korban merasa takut dan diancam oleh para pelaku. ( Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai