NAMROLE,AE.-Sebanyak 237 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lulus dari 75 kuota yang ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB kepada Pemerintah Kabupaten Buru Selatan.
Dalam waktu dekat, ratusan pegawai bidang kesehatan itu, bakal menerima SK pengangkatan dari Bupati Buru Selatan, Safitri Malik Soulisa.
Menurut Dullah Tualeka, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM ) Kabupaten Buru Selatan, Surat Keputusan ( SK) pengangkatan 237 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( P3K) bidang kesehatan saat ini telah disiapkan. Hanya saja, penyerahan SK tersebut kepada ratusan pegawai itu masih menunggu kehadiran ibu bupati (Safitri Malik Soulisa) karena sementara masih diluar Kota Namrole.
" Untuk SK 237 tenaga kesehatan jalur P3K kita sudah siapkan. Saat ini kita sementara menunggu bupati tiba di Namrole untuk penyerahannya. Karena proses penyerahan itu akan dilakukan secara simbolis oleh bupati," ujar Tualeka kepada media ini di ruang kerjanya, kemarin.
Tualeka mengatakan, dari jumlah tenaga kesehatan sebanyak 237 orang itu, satu orang mengundurkan diri sehingga yang tersisa hanya 236 orang. Dari jumlah ini ada 4 orang tenaga dokter.
"Satu orang mundur karena mendapatkan beasiswa dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk mengikuti pendidikan dokter spesilis di Jakarta ," terangnya.
Setelah menerima SK, lanjut Tualeka, ratusan pegawai ini akan ditempatkan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Salim Alkatiri, Rumah Sakit Pratama di desa Fogi Kecamatan Kepala Madan serta semua Puskemas di enam kecamatan dalam wilayah Kabupaten Buru Selatan.
"Karena kita punya tenaga kesehatan masih kurang, makanya mereka akan ditempatkan pada semua fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan," sebutnya.
Sementara untuk 314 tenaga guru yang telah dinyatakan lulus seleksi lewat jalur P3K, kata dia, Surat Keputusan (SK) sementara disiapkan.
"Untuk guru kita masih siapkan. Kalau sudah siap juga akan diserahkan sehingga mereka bisa melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana mestinya, " tegas Tualeka.
Ditanya terkait langkah yang akan diambil bila kedepan, para pegawai ini pindah tugas ke tempat lain, Tualeka mengaku, langkah tegas akan diambil hingga pemberhentian.
"Jadi untuk pegawai P3K baik itu guru maupun tenaga kesehatan tidak bisa pindah ke tempat lain. Mereka harus mengabdi sesua dengan wilayah atau tempat saat SK dikeluarkan. Kalau ada kita akan berikan sanksi tegas hingga pemberhentian. Karena perbedaan pegawai P3K dengan ASN adalah pegawai P3K tidak bisa dimutasi. Kalau ASN itu bisa di mutasi," tutup pria kelahiran Desa Pelauw, Pulau Haruku, Maluku Tengah ini.(ESI)
Dapatkan sekarang