AMBON,AT-Pemerintah Kota Ambon, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), berhasil menemukan, ratusan kios yang beroperasi selama 24 jam di Kota Ambon, ternyata tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Josias Loppies mengatakan, pihaknya menemukan ratusan kios di berbagai kawasan di Kota Ambon itu, ternyata tidak memiliki izin resmi.
"Kami menemukan dan mencatat terdapat 112 kios atau warung 24 jam yang beroperasi tanpa izin resmi di sejumlah kecamatan di kota Ambon," kata dia, kepada wartawan di Balai Kota, akhir pekan kemarin.
Menurutnya, temuan tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan Disperindag bekerjasama dengan Pemerintah Desa, Negeri dan Kelurahan di Kota Ambon.
"Mayoritas berada di kecamatan Sirimau, Nusaniwe, Baguala, dan Teluk Ambon, serta di kecamatan Leitimur Selatan,"bebernya.
Mantan Kasat Polisi Pamong Praja ini mengatakan, jika mayoritas dari ratusan pemilik kios tersebut, ternyata bukan warga Kota Ambon.
“Kemudian pemiliknya bukan warga Ambon. Rata-rata KTP mereka berasal dari Sulawesi,” bebernya.
Loppies menjelaskan, pendataan ini telah disampaikan kepada Komisi II DPRD Kota Ambon.
"Ya langkah selanjutnya kita akan menggelar rapat koordinasi bersama Sekretaris Kota Ambon, sebelum nantinya dibahas lebih lanjut dengan Wali Kota untuk menentukan kebijakan yang akan diambil,"bebernya.
Ditegaskan, usaha yang dijalankan tanpa izin tersebut tidak memberikan kontribusi apa pun terhadap pendapatan daerah. Padahal, setiap kegiatan usaha semestinya dilengkapi dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta membayar retribusi sesuai aturan.
“Kalau mereka menjalankan usaha di Ambon, tentu harus punya legalitas. Selama ini mereka tidak memberi kontribusi bagi kota. Ini yang ingin kita benahi,”terangnya.
Selain itu, kata dia, mayoritas kios tersebut menyewa lahan milik masyarakat setempat, dan izin usaha diberikan secara informal oleh pemilik lahan tanpa proses legal dari pemerintah.
“Sekarang kita cari jalan keluar. Kita minta mereka segera mengurus izin, punya NIB, dan wajib memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Kota Ambon,” tegas Loppies.
Loppies menegaskan komitmennya untuk menertibkan usaha-usaha informal yang tidak berizin demi ketertiban dan keadilan dalam dunia usaha di Kota Ambon.
“Kita tunggu rapat dengan Sekkot dulu, setelah itu baru kita dalami dengan Pak Wali, kebijakan apa yang akan diambil,” pungkasnya. (Ars)
Dapatkan sekarang