11 Paslon Gugat ke MK, Begini Respon Bawaslu dan KPU Maluku
FaizalLestaluhu
17 Dec 2024 08:21 WIT

11 Paslon Gugat ke MK, Begini Respon Bawaslu dan KPU Maluku

AMBON,AT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan kesiapan menghadapi gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan dimulai dengan rapat koordinasi dan penyiapan dokumen.

Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad mengatakan, saat ini KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sedang mengikuti kegiatan rapat koordinasi (Rakor) untuk menghadapi persidangan di MK.

"Saat ini teman-teman KPU kabupaten kota dan provinsi sedang mengikuti kegiatan rakor persiapan di Jakarta. Rakor yang sama juga akan dilakukan oleh KPU Provinsi dalam persiapan menghadapi perselisihan hasil di MK. Prinsipnya KPU tetap siap," kata Shaddek, Senin (16/12).

Ketua KPU Kota Ambon, Kaharuddin Mahmud mengaku, hasil Pilkada Kota Ambon digugat oleh pasangan Muhammad Tadi Salampessy-Emmyl Dominggus Luhukay. Namun, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui  dalil gugatan pasangan tersebut.

"Saat ini gugatan sudah terregistrasi di MK. Namun kami belum mengetahui dalil gugatan yang diajukan. Nantinya kalau sudah masuk tahap persidangan, KPU Kota Ambon siap mengikuti prosesnya," jelas Mahmud. 

Ia menyebut, KPU seluruh Indonesia saat ini sedang mengikuti Rakor di Jakarta terkait kesiapan menghadapi gugatan paslon di MK. "Yang jelas pengacara KPU juga pasti ada. Dan kami pada prinsipnya siap hadapi gugatan," tegas Kaharudin. 

Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair menjelaskan, empat pihak akan terlibat dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah, yakni Paslon sebagai pemohon, KPU sebagai termohon, Bawaslu sebagai pemberi keterangan dan paslon yang menang sesuai keputusan KPU) sebagai pihak terkait.

Subair mengaku, Bawaslu selalu siap dalam menghadapi setiap gugatan yang diajukan ke MK. Namun, kesiapan yang dilakukan hanya sesuai tugas Bawaslu. 

Sejauh ini, Bawaslu masih menunggu MK menyampaikan salinan permohonan karena nantinya keterangan Bawaslu merujuk pada dalil-dalil pemohon. 

"Kami juga sudah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan seperti dokumen pencegahan sepanjang tahapan, dokumen penanganan 
pelanggaran, laporan hasil pengawasan mulai dari PTPS sampai pada Bawaslu kabupaten/kota, dan juga dokumen hasil pemilihan," jelas Subair. 

11 PASPON AJUKAN GUGATAN

Berdasarkan yang terupdate di situs MK hingga kemarin, sebanyak 11 pasangan calon kepala daerah dari dari sembilan daerah di Maluku mengajukan permohonan PHP Pilkada ke MK. Gugatan pertama diajukan oleh pasangan calon  bupati dan wakil bupati Kepulauan Aru,  Temy Oersipuny - Hady Djumaidy.

Kemudian, Pilkada Maluku Tengah yang digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa-Liliane Aitonam. Disusul Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa-Hemfri Lesnussa.

Sedangkan Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat oleh dua paslon yakni Melkianus Sairdekut-Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa - Hendrikus Serin. Hasil Pilkada Maluku Barat Daya digugat pasangan Natalus Christiaan dan Hengky Ricardo A. Pelata.

Pasangan Rohani Vanath-Madja Rumatiga, juga mengajukan permohoan PHP Pilkada Seram Bagian Timur (SBT). Selain SBT,  penetapan hasil Pilkada bupati dan wakil bupati Buru digugat oleh pasangan calon nomor urut 4, Amustofa Besan dan Hamsah Buton, sera pasangan Muhammad Daniel Regan- Harjo Danto. 

Lalu, paslon Mohamad Tadi Salampessy-Emmylh Dominggus Luhukay yang menggugat Pilkada Kota Ambon, dan paslon Martinus Sergius Ulukyanan-Akhmad Yani Rahawarin mengajukan PHP Pilkada Maluku Tenggara. Hingga batas waktu pendaftaran, hanya Pilkada Seram Bagian Barat dan Kota Tual yang tidak digugat ke MK. (Wahab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai