Ratusan ASN Pemda Bursel Ikut Sosialisasi Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu
Bawaslu Maluku gelar sosialisasi pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Daerah Kabupaten Buru Selatan, dihadiri ratusan ASN, kemarin. --Istimewa.
FaizalLestaluhu
18 Dec 2023 17:14 WIT

Ratusan ASN Pemda Bursel Ikut Sosialisasi Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu

AMBON,AT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Kabupaten Buru Selatan. Kegiatan yang berlangsung di aula kantor Bupati Bursel di sambut baik Pemda setempat.

Sosialisasi yang berlangsung di aula Kantor Bupati Buru Selatan, kemarin, dihadiri Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Elyasar Selsily dan jajaran, Ketua Bawaslu Maluku, Subair dan jajaran, serta para narasumber dari (foundation Vinus) Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi dan Jerry Sumampouw Koordinator Komite Pemilih Indonesia, dan Ketua Bawaslu Bursel. 

Subair pada kesempatan itu menjelaskan, terkait potensi kerawanan yang berpeluang terjadi di Kabupaten/Kota. Sehingga, Bawaslu merasa penting melakukan sosialisasi Pengawasan pemilu Partisipatif.

Terutama untuk hindari keterlibatan ASN, melalui.sosialisasi yang bertujuan menyampaikan tentang sangsi bagi ASN terlibat politik praktis sebagaimana perintah undang-undang kepada kepada Bawaslu, yang lebih mengutamakan pencegahan dari pada penindakan. 

Bawaslu RI katanya, di akhir Desember tahun 2022, sudah ada indeks kerawanan pemilu yang ditetapkan, dan Maluku masuk katagori sedang. Kemudian pada November 2023, Bawaslu Maluku menerbitkan pemetaan kerawanan pemilu tahun 2024 sehingga menjadi fokus pengawasan.

Menurut Subair, sosialisasi perlu dilakukan agar jangan sampai ada yang terjerat hukum, bukan karena niatnya melanggar, tetapi karena ketidak tahuannya tentang hukum dan larangan undang undang tentang pemilu, terutama bagi ASN. 

"Bawaslu sebagai penyelenggara diamanatkan oleh negara untuk melakukan pengawasan pemilu, dan ASN untuk mempelajari regulasi-regulasi. Karena hanya dua yang dilaku Bawaslu, yakni penindakan pelanggaran pemilu dan penindakan pelanggaran sengketa proses," tandasnya. 

Tempat yang sama, Wakil Bupati Buru Selatan, Gerson Elyasar Selsily mengatakan, Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi ASN lingkup Pemda Buru Selatan merupakan suatu keharusan. Menurutnya, sosialisasi sebagai langkah preventif, terhadap pencegahan pelanggaran netralitas ASN Bursel di Pemilu 2024. 

ASN kata Gerson, merupakan pelayan publik, karena itu perlu netralitasnya dalam menghadapi kontestasi politik, mulai dari Pilpres, Pileg, dan Pilkada  tahuu 2024. Bahkan, ASN memiliki asas netralitas yang profesional sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. 

Regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN sebutnya, diantaranya PP 53 Tahun 2010 Disiplin PNS Pasal 4 angka 12 —15 PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. 

Termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 282 “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. 

"Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Asas netralitas berarti, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN Bursel harus jaga nama baik daerah ini," sahut Gerson. 

Sementara itu, Vounder Visi Nusantara Maju, yang juga Pemantau Pemilu,
Yusfitriadi menambahkan, terkait potensi masalah kerawanan pemilu dan langkah Preventif Bawaslu, maka harus memahami esensi pencegahan dalam konteks pemilu. 

Salah satunya pencegahan bagian dari mempermudah pengawasan, penanganan dari penegak hukum. Sifat mencegah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, sebagai bentuk mengantisipasi berbagai masalah dan pelanggaran pada tahapan pemilu.

Dikatakan, aktivitas pencegahan terlihat dari sosialisasi, evaluasi, edukasi dan advokasi, serta isu prioritas, integritas dan profesionalitas dan penyelenggara pemilu kepada masyarakat agar tidak ikut serta terlibat politik transaksional, politik identitas, kampanye negatif, dan kampanye hitam. 

"Masyarakat kita, terutama ASN harus menjadi pemilih yang terdidik
cerdas dan bertanggungjawab, dengan menjamin kedaulatan hak-hak politik rakyat. Itu sebabnya pentingnya pengawasan partisipatif perlu dilakukan Bawaslu Provinsi Maluku kepada ASN di daerah ini," tandasnya.

Pemateri lainnya, Jerry Sumampouw, menyebutkan ASN di Pemda Buru Selatan, harus patuhi undang-undang pemilu tentang larangan ASN maupun TNI Polri agar terlibat langsung politik praktis. 

Kata dia, sangat beresiko bagi ASN yang dengan sengaja ikut melakukan kampanye terhadap calon tertentu, baik calon Presiden, Gubernur Bupati dan Walikota, maupun calon anggota DPRD. 

"ASN sangat rentan dan mudah terpengaruh jika diajak untuk menangkan calon tertentu. Ini harus dihindari, karena berdampak besar kepadanya," ingat Jerry.(Hab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai