AMBON, AT-Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Maluku dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku siap bersinergi mengawal perkara pemilu di pengadilan. Sinergitas ini dibangun saat PKY Maluku melakukan kunjungan ke Kantor Bawaslu Maluku, Senin (29/1).
Kunjungan tersebut dilakukan oleh Koordinator Amirudin Latuconsina, PKY Maluku dan Asisten PKY Bidang Pemantauan Persidangan dan Pengawasan Hakim, Cisalfia Hatala.
Amirudin menyampaikan bahwa kunjungan tersebut sebagai bentuk membangun kerjasama berdasarkan nota kesepahaman pada Tahun 2019 dan deklarasi Pengawasan Persidangan perkara pemilihan umum tahun 2024 pada tanggal 17 Januari 2024 antara KY RI dengan Bawaslu RI.
"Kami melihat dari pemilu sebelumnya, maka pelanggaran pemilu baik itu pidana maupun adminitrasi berpotensi terjadi di pemilu 2024 ini. Makanya kami mencoba membangun kerjasama dengan Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu," ungkapnya
Latuconsina melanjutkan, kerjasama ini dilakukan agar KY dapat melakukan Pengawasan terhadap proses persidangan perkara-perkara pemilu di pemilu 2024 ini.
"Semuanya dalam rangkah mewujudkan peradilan yang berintegritas dan berkeadilan, sebagaimana tugas konstitusional KY, " jelas Latuconsina.
Sementara itu, Astuti Marasabessy, Plh Bawaslu yang menerima kunjungan Latuconsina menetaskan bahwa, Bawaslu siap bersinergi dengan KY Maluku dan memberikan informasi terkait perkara-perkara Pemilu.
"Kami akan selalu terbuka dengan KY Maluku terkait perkara yang masuk ke pengadilan," janji Marasabessy
Marasabessy juga membeberkan, pihaknya telah menemukan beberapa perkara Pemilu baik itu yang sifatnya adminitrasi maupun pidana yang telah terjadi di kabupaten maupun provinsi.
"Ada perkara sudah diselesaikan, sedangkan beberapa perkara yang lain masih dalam proses kajian," beber Marasabessy sembari menambahkan, siniergitas antara kedua lembaga ini juga diharapkan dapat mewujudkan peradilan yang bersih dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. (CAL)
Dapatkan sekarang