Raja Regentschaap Kayeli Tegaskan Hak Waris Tambang Emas Gunung Botak
Ibrahim Wael.
FaizalLestaluhu
13 Aug 2025 06:43 WIT

Raja Regentschaap Kayeli Tegaskan Hak Waris Tambang Emas Gunung Botak

AMBON,AT-Raja Regentschaap Kayeli, Ibrahim Wael, menegaskan perannya dalam mengatur hak waris peninggalan almarhum Raja Mansur Wael. 

Penegasan ini diperkuat dengan Penetapan Waris yang telah diputuskan Pengadilan Agama Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 71/Pdt.G/2022 PA Namlea, tertanggal 18 Mei 2022.

Menurut Ibrahim, warisan almarhum Raja Mansur Wael tersebar di beberapa lokasi, antara lain Dusun Ketel Kayu Putih Anahoni, Dusun Ketel Kayu Putih Kepala Wansaet, dan Dusun Kayu Putih Sam Peno.

Di wilayah Dusun Ketel Kayu Putih Anahoni dan Dusun Ketel Kayu Putih Kepala Wansaet terdapat tambang emas ilegal yang dikenal sebagai Gunung Botak.

"Keberadaan tambang tersebut memiliki keterkaitan dengan kekuatan hukum patrimonial, yakni hukum yang berasal dari garis keturunan ayah, serta hukum adat di Pulau Buru yang disebut Kaleli Leit," jelas Ibrahim melalui siaran persnya, Selasa (12/8). 

Ia mengimbau pihak mana pun yang berniat berinvestasi di tambang emas Gunung Botak untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan Bupati Buru, Ikram Umasugi.

Hal ini dimaksudkan agar terhindar dari praktik mafia tambang yang kerap memakan korban melalui strategi yang ia sebut sebagai “lompat jendela”.

“Selaku kepala ahli waris belum pernah melepaskan hak kepada pihak mana pun. Langkah di internal ahli waris tetap kami jalankan. Jika ada pihak yang berniat baik, tahapan pengurusan akan dijalankan. Jika tidak, maka tidak kami jalankan,” tegasnya.(Wahab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai