Puluhan Nelayan di SBT Difasilitasi Daftar Dokumen Tanda Kapal Perikanan
Sarman
04 Jul 2024 21:32 WIT

Puluhan Nelayan di SBT Difasilitasi Daftar Dokumen Tanda Kapal Perikanan

BULA,AT----Nelayan di kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) wajib memiliki dokumen tanda daftar kapal perikanan.Sebanyak 45 pemilik body kapal yang telah mendaftar untuk melengkapi legalitas dokumen tanda kapal perikanan bagi nelayan kecil.Program tersebut mrupakan kerja sama antara dinas Kelautan dan Perikanan SBT dengan
Direktorat Pengelolaan Sumberdaya Ikan (PSDI) dan juga Global Environmental Facility (GEF) - 6.

Pelaksana tugas(Plt) kepala dinas Kelautan dan Perikanan SBT Jahdi Marasabessy mengatakan, program tersebut bertujuan untuk mendorong Pengelolaan Perikanan Berbasis Ekosistem Environmental Approach To Fisheries Management (EAFM). Dalam pelaksanaanya, GEF-6 memiliki keinginan tidak hanya sekedar mendorong tujuan-tujuan tersebut, namun juga melaksanakan peningkatan kapasitas sumberdaya manusianya.

"Dan dalam hal ini, yang ingin ditingatkan bukan hanya kapasitas masyarakat dan para mitra akan tetapi bagaimana ketaatan untuk  melengkapai legalitas Dokumen kapal yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kapal perikanan baik kapal berskala besar maupun kecil,"ungkap Marasabessy kepada Ambon Ekspres di ruang kerjannya, Rabu(3/7/2024).

Marasabessy mengaku, fasilitasi dokumen tanda kapal perikanan bagi nelayan kecil di Kota Geser pekan kemarin berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 27 hingga 29 Juni 2024.
Dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil  kata dia, wajib dimiliki nelayan yang mempunyai kapal untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan satu kapal berukuran paling besar lima Gross Tonage (GT) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Hal ini sesuai dengan Permen KP No 58 tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap pasal 1 nomor 21 bahwa TDKP untuk nelayan kecil adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut dimiliki oleh nelayan kecil. Sehingga, TDKP mempunyai peran penting bagi para nelayan karena menjadi salah satu bukti atau surat izin pada setiap trip perjalanan menangkap ikan,"jelasnya.

Menurutnya, fasilitasi dokumen tanda daftar kapal perikanan bagi nelayan ecil dipandang sangat penting bagi perlindungan usaha nelayan menyongsong Implementasi program Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.

"Dengan kegiatan Fasilitasi Dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil di Kota Geser, Kecamatan Seram Timur, dapat memberikan edukasi bagi nelayan kecil dalam melengkapi dokumen-dokemen kapal yang harus dimiliki setiap melaksanakan aktifitas melautnya. Semoga Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai lokus pelaksanaan kegiatan, bersama Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) Kementerikan Kelautan dan Perikanan RI, WWF US, dan Tim GEF 6 dapat terlaksana dengan baik,"pungkasnya.(JU).

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai