Polres Bursel Rilis Dua Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur 
Wakapolres Bursel Kompol Syarifudin yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Yefta Marlon Malasa dan Kapolsek Waesama saat merilis dua kasus persetubuhan anak di bawah umur, kemarin. --Edy/AT.
FaizalLestaluhu
27 May 2024 20:34 WIT

Polres Bursel Rilis Dua Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur 

NAMROLE,AT-Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan  merilis dua kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dua kasus ini proses penyidikannya sudah tuntas dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Namlea untuk  disidangkan. Hingga akhir Mei 2024 ini ada 6 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang di tangani Polres Buru Selatan.

Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar melalui Wakapolres Buru Selatan, Kompol Syafrudin  yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Yefta Marlon Melasa dan Kapolsek Waesama IPDA Novi Abraham saat merilis   kedua kasus tersebut  Kamis (23/5) kepada pers mengatakan, dua kasus  kasus persetubuhan anak  yakni   kasus dengan laporan polisi   LP-D/05/V/2024/SPKT/Polsek Waesama Polres Buru Selatan,  tertanggal 22 Mei 2022.  Satreskrim dan Polsek Waesama  Polres Buru Selatan terkait  penanganan perkara persetubuhan  terhadap  anak dibawah umur sebagaimana  dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1  atau pasal 82 ayat 1 undang-undang nonmor 17 tahun 2017 tentang Perpu (Perubahan  Pengganti Undang-undang)  nomor 1 tahun 2016  tentang format kedua  atas undang-undang  nomor 23  tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“TKP-nya  di dalam kebun milik   Ahmad Batuwael  tepatnya didalam kamar mandi desa Wamsisi kecamatan Waesama,” ungkapnya.  

Kata perwira dengan  satu melati dipundak itu,  indentitas korban atas nama FL  (16) , dan  tersangka GM (36), keduanya berdomisili  di Desa Wamsisi.

“Motifnya pelaku ingin melampiaskan nafsu syawat,” beber dia. 

Untuk kasus yang kedua  lanjut Syafrudin  LP Nomor 5/I/2024/SPKT Polres Buru Selatan 18 Januari 2024. Pasal  yang disangkakan  sama dengan kasus pertama.

“TKP-nya di Dusun Bobo, Desa Waemulang, Kecamatan Leksula.  Korban EL (15) dengan tersangka berinsial T (20) tahun. Motifnya  pelaku ingin melampiaskan nafsu syawatya   kepada korban,”sebut orang nomor dua di Polres Bursel  itu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bursel, Iptu Yefta Marlon Melasa mengatakan,   rilis dua kasus yang dilakukan merupakan   akuntabilitas atau kinerja  dari Polres Buru Selatan  terkait dengan kasus  kekerasan terhadap anak. 

“Untuk perkara-perkara tersebut telah dituntaskan proses penyelidikannya,. Jadi dalam kesempatan rilis ini,  kami  ingin menyampaikan beberapa waktu lalu, baik Satreskrim maupun  Polsek Waesama telah  nenyerahkan tersangka dan barang buktti kepada kejaksaan negeri Namela sebagai tanda aktivitas penyelidikan selesai dan telah rampung,” sebutnya. 

Selanjutnya, kata dia, dua perkara  itu disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas Polres Bursel.

"Ini keseriusan kami dalam menangangani perkara yang berhubungan dengan tindakan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, " kuncinya. (Edy)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai