NAMROLE,AT-Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan merilis dua kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dua kasus ini proses penyidikannya sudah tuntas dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Namlea untuk disidangkan. Hingga akhir Mei 2024 ini ada 6 kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang di tangani Polres Buru Selatan.
Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar melalui Wakapolres Buru Selatan, Kompol Syafrudin yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Yefta Marlon Melasa dan Kapolsek Waesama IPDA Novi Abraham saat merilis kedua kasus tersebut Kamis (23/5) kepada pers mengatakan, dua kasus kasus persetubuhan anak yakni kasus dengan laporan polisi LP-D/05/V/2024/SPKT/Polsek Waesama Polres Buru Selatan, tertanggal 22 Mei 2022. Satreskrim dan Polsek Waesama Polres Buru Selatan terkait penanganan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 undang-undang nonmor 17 tahun 2017 tentang Perpu (Perubahan Pengganti Undang-undang) nomor 1 tahun 2016 tentang format kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
“TKP-nya di dalam kebun milik Ahmad Batuwael tepatnya didalam kamar mandi desa Wamsisi kecamatan Waesama,” ungkapnya.
Kata perwira dengan satu melati dipundak itu, indentitas korban atas nama FL (16) , dan tersangka GM (36), keduanya berdomisili di Desa Wamsisi.
“Motifnya pelaku ingin melampiaskan nafsu syawat,” beber dia.
Untuk kasus yang kedua lanjut Syafrudin LP Nomor 5/I/2024/SPKT Polres Buru Selatan 18 Januari 2024. Pasal yang disangkakan sama dengan kasus pertama.
“TKP-nya di Dusun Bobo, Desa Waemulang, Kecamatan Leksula. Korban EL (15) dengan tersangka berinsial T (20) tahun. Motifnya pelaku ingin melampiaskan nafsu syawatya kepada korban,”sebut orang nomor dua di Polres Bursel itu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bursel, Iptu Yefta Marlon Melasa mengatakan, rilis dua kasus yang dilakukan merupakan akuntabilitas atau kinerja dari Polres Buru Selatan terkait dengan kasus kekerasan terhadap anak.
“Untuk perkara-perkara tersebut telah dituntaskan proses penyelidikannya,. Jadi dalam kesempatan rilis ini, kami ingin menyampaikan beberapa waktu lalu, baik Satreskrim maupun Polsek Waesama telah nenyerahkan tersangka dan barang buktti kepada kejaksaan negeri Namela sebagai tanda aktivitas penyelidikan selesai dan telah rampung,” sebutnya.
Selanjutnya, kata dia, dua perkara itu disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas Polres Bursel.
"Ini keseriusan kami dalam menangangani perkara yang berhubungan dengan tindakan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur, " kuncinya. (Edy)
Dapatkan sekarang