PT. Spice Island Maluku Dipolisikan, Diduga Rusaki Tanaman Warga Kawa
Miswar Tomagola
Admin
10 Mar 2023 00:42 WIT

PT. Spice Island Maluku Dipolisikan, Diduga Rusaki Tanaman Warga Kawa

AMBON, AT--Perlawanan warga Dusun Pohon Batu, Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat terhadap PT. Spice Island Maluku masih berlanjut. Bahkan, kini warga melaporkan perusahaan tersebut ke Polres SBB.

PT. Spice Island Maluku merupakan 
Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor perkebunan pisang abaka. Perusahaan ini telah mengurus perizinan pengelolaan lahan untuk perkebunan pisang abaka sejak 2021.

Namun, selama proses pengurusan izin, PT. Spice Island Maluku diduga telah menyerobot lahan dan merusak tanaman warga. Warga Dusun Batu, Desa Kawa dan Dusun Pelita Jaya, Desa Piru telah beberapa kali memprotes pihak perusahaan dan melakukan mediasi dengan komisi I dan III DPRD SBB.

Upaya masyarakat tidak berhasil. Perusahaan tetap beroperasi meski diduga tidak mematuhi beberapa aturan, dan mengabaikan keluhan masyarakat pemilik lahan.

Penasehat hukum warga Pohon Batu,  Miswar Tomagola lewat siaran pers yang diterima Ambon Ekspres, Rabu (8/3) mengatakan, pihaknya bersama warga setempat telah mengumpulkan sejumlah bukti selama 5-6 Maret 2023. Mereka menemukan fakta dan bukti dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh PT. Spice Island Maluku terhadap tanaman cengkeh, pala, kelapa, coklat, salak, pagar kebun dan kandang ternak sapi milik warga.

Perusahan ini, kata Miswar, beroperasi di atas lahan 805,07 hektar yang disewakan oleh Soa Nuruwe dan Soa Ely dari Desa Kawa untuk menanam pisang Abaka dengan status Hak Guna Usaha (HGU) selama 35 tahun. Namun, faktanya sebagian tanah yang dilepaskan oleh pihak soa Ely dan Nuruwe kepada pihak perusahan tidak memiliki legal standing yang jelas.

"Akibatnya pihak perusahan telah kami duga menyerobot tanah-tanah warga dan sudah merusak tanaman milik warga yang sebagian sudah memiliki sertifikat hak milik dari badan pertanahan dan pelepasan hak berdasarkan akta jual beli dari desa Kawa dan SKT lainnya yang jumlah keseluruhannya mencapai ratusan SKT,"jelas Miswar.

Dia mengungkapkan, berdasarkan Surat rekomendasi Kesesuain Tata Ruang Nomor: 600/156/Rek.V/2021 yang dikeluarkan oleh mantan Bupati SBB, M. Yasin Payapo pada 21 Mei 2021, khususny poin 4 menjelaskan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, diharapkan agar pihak pelaksana PT. Spice Island Maluku berkordinasi dengan pemilik lahan dan pihak-pihak terkait lainnya untuk pembahasan dan pengalihan kepemilikan hak atas lahan tersebut agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat. Namun, perusahaan tidak mengindahkan surat rekomendasi tersebut.

Sementara pada poin 6 dijelaskan, rekomendasi KTR (Kesesuain Tata Ruang) menegaskan bahwa rekomendasi ini berlaku sesuai dengan peruntukan dan kesesuain ruang yang ditetapkan. Apabila di kemudian hari terdapat permasalahan dalam pelaksanaanya dan tidak memenuhi kriteria pertimbangan teknis dan persyaratan teknis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka rekomendasi ini akan dicabut/gugur dengan sendirinya serta ditinjau kembali.

"Untuk menjaga kondusifitas wilayah di Desa Kawa Dusun Pohon Batu agar tidak terjadi konflik horizontal antar warga dan konflik vertikal dengan pihak perusahaan, kami meminta kepada pihak-pihak yang berkompeten di Provinsi Maluku dan Kabupaten SBB untuk meninjau  kembali kehadiran perkebunan pisang abaka milik PT. Spice Island Maluku agar pihak perusahan tidak berbuat semena-mena dan tidak terkesan menyerobot dan merusak hak milik warga,"pinta mantan ketua umum HMI Cabang Ambon itu.

Dia menambahkan, pihaknya telah melaporkan PT. Spice Island Maluku ke Polres SBB dua hari lalu terkait dugaan perusakan tanaman milik warga dusun Pohon Batu, Desa Kawa.

"Kami dari kantor hukum Miswar Tomagola, SH dan Patners berdasarkan surat kuasa yang diberikan juga telah resmi mendampingi para korban melaporkan PT. Spice Island Maluku ke Polres Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Nomor : STTLP/50/III/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku,"pungkasnya. (TAB)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai
Lihat Juga