Ketua KPU SBB: PSU Dilakukan Sesuai Rekomendasi Bawaslu
PIRU,AT-Setelah ditemukan adanya pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat pada Rabu 27 November 2024, lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBB akhirnya melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada TPS 07 di Dusun Waitasi, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, pada Senin, (02/12). PSU berlangsung aman dan tertib sekalipun partisipasi pemilih menurun dari sebelumnya.
Pantauan media ini, PSU di TPS 07 ini perolehan suara terbanyak masih diraih oleh pasangan Asri Arman-Selfinus Kainama. Paslon dengan tagline AMANUSA ini raih kemenangan telak sekira 60 persen dari total suara yang memberikan hak suaranya. Sebelumnya di TPS ini AMANUSA meraih 40 persen suara.
Berikut perolehan suara hasil dari PSU di TPS 07 Kairatu yakni pasangan nomor urut (1) Hatta Hehanussa-Stenly Salenussa memperoleh 33 suara dari sebelumnya 54 suara.
Paslon nomor urut (2), Asri Arman-Selfinus Kainama raih 108 suara atau 60 persen. Dari sebelumnya 125 suara atau 44,8 persen.
Pasangan nomor urut (3) Timotius Akerina-Yudin Hitimala sebelumnya mendapatkan 98, hasil PSU turun menjadi 42 suara.
Nomor urut (4), Samson Atapary-Abdul Rasyid Lisaholet sebelumnya 1 suara, menjadi 0 suara.
Terakhir pasangan nomor urut (5), Fransiane Puttileihalat-Taher Bin Ahmad sebelumnya mendapatkan 10 suara saat PSU turun menjadi 6 suara.
Perolehan suara AMANUSA naik 60% di PSU, karena jumlah suara sah 180 terjadi penurunan partisipasi pemilih. Berbeda dengan sebelumnya suara sah meningkat 279 dikarenakan partisipasi pemilih juga meningkat.
PSU di TPS 07 Desa Kairatu dilakukan karena saat pemilihan, ditemukan dua warga yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ikut coblos. Keduanya menggunakan KTP berdomisili di luar SBB dan tidak memiliki surat pindah memilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abuany Kasilaya menyampaikan, Pemungutan Suara Ulang di TPS 07 pada Senin kemarin, merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait temuan penggunaan KTP yang tidak berdomisili di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Atas temuan itu, dan sesuai hasil kajian dianggap telah melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang menyebutkan, pemungutan suara ulang (PSU) dapat dilakukan jika ditemukan masalah pemilih lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS yang menggunakan hak pilihnya.
"Rekomendasi Bawaslu sesuai temuan, terdapat dua pemilih yang tidak termasuk dalam daftar pemilih tetap mereka ikut coblos. Sementara KTP yang digunakan alamat luar SBB, sehingga direkomendasikan untuk PSU dilakukan," jelas Kasilaya.
Kasilaya menegaskan, sampai saat ini masih satu TPS yang ditindaklanjuti untuk PSU sesuai rekomendasi Bawaslu yaitu TPS 07 Dusun Waitasi, Desa Kairatu.
"Untuk hari ini baru satu TPS di SBB sesuai rekomendasi Bawaslu. Jika ada laporan atau rekomendasi temuan lain akan kami sampaikan," sebutnya.
Ketua Bawaslu Seram Bagian Barat, Salamun menyampaikan, rekomendasi PSU yang diusulkan ke KPU berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Panwas Kecamatan (Panwascam) di lapangan.
"Sementara masih satu TPS yakni TPS 07 di Waitasi, belum ada laporan atau temuan lain. Tapi akan kami tindak lanjut jika ada laporan," ungkap Salamun. (Yudi)
Dapatkan sekarang