AMANAH Kembali Gugat PSU Pilkada Buru ke MK 
FaizalLestaluhu
09 Apr 2025 09:26 WIT

AMANAH Kembali Gugat PSU Pilkada Buru ke MK 

AMBON,AT-Calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amustafa Besan-Hamsah Buton belum menyerah. Meski kalah dalam pemungutan suara serentak dan pemungutan suara ulang, mereka kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan Amustafa-Hamsah menolak menandatangani hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 02 Debowae dan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di TPS 19 Namlea, yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru, Senin (7/4/2025).

Pasangan dengan akronim AMANAH ini, berencana mengajukan gugatan kembali ke MK. Jika benar, ini merupakan gugatan kedua kalinya yang diajukan pasangan yang diusung partai NasDem dan Gerindra itu, atas hasil Pilkada Buru 27 November 2024 lalu.

Padahal perolehan suara PSU di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata yang berlangsung pada tanggal 5 April 2025, pasangan nomor urut 4 itu unggul dari pasangan calon lainnya dengan memperoleh 272 suara, terutama pasangan nomor urut 2, Ikram Umasugi-Sudarmo (IKHLAS) yang memperoleh 239 suara.

Selanjutnya disusul pasangan nomor urut 1, Muhammad Daniel Regan-dr. Harjo Udanto Abukasim (MANDAT) 2 suara. Sementara pasangan nomor 3, Aziz Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugy (BASIS) tidak mendapatkan suara alias nol.

Sedangkan hasil hitung ulang suara di TPS 19 Namlea, paslon  Muhammad Daniel Regan-dr. Harjo Udanto Abukasim menang dengan meraih 157 suara. Kemudian, pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo 124 suara,  Aziz Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi 68 suara, dan pasangan Amustafa Besan-Hamzah Buton mendapat 55 suara.

Pantauan Ambon Ekspres, saksi pasangan Amustafa Besan-Hamsah Buton menolak menandatangani dokumen C-Hasil KWK hasil PSU di TPS 02 Desa Debowae. Mereka juga menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara PSU tingkat kecamatan dan KPU Buru.

Salah satu tim pemenang paslon AMANAH, Ican mengatakan, alasan pihaknya menolak menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Buru, karena mereka menduga terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu saat PSU. Antara lain, formulir pemberitahuan pemungutan suara yang tidak didistribusikan semuanya kepada warga sesuai nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bahkan warga yang namanya terdaftar di DPT,  tetapi tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos saat PSU. Kata Ican, KPU Buru beralasan pemilih tersebut sudah pernah coblos di TPS lain saat Pilkada 27 November lalu. 

"Harus digugat ke MK, agar ada PSU ulang atau bahkan langsung penetapan paslon AMANAH sebagai bupati dan wakil bupati Buru, itu sangat terbuka," katanya.

Kuasa hukum pasangan Amustafa Besan-Hamsa Buton, Abel Belasa juga mengaku demikian.

"Iya, lanjut MK," jawab Abel via WhatsApp kepada media ini, Selasa (8/4).

IKHLAS PERAIH SUARA TERBANYAK

KPU Kabupaten Buru telah menetapkan pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo yang disingkat IKHLAS, sebagai peraih suara terbanyak dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Buru 2024, di aula hotel Grand Sara Namlea, Senin (7/4) malam.

Ketua KPU Buru, Walid Azis yang memimpin rapat pleno, membacakan perolehan suara empat pasangan calon. Pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo yang diusung PKB, PKS, PAN dan PSI unggul dengan mengantongi 22.408 suara. 

Di urutan kedua, pasangan Amustafa Besan-Hamzah Buton (AMANAH) yang diusung Perindo Demokrat, Hanura dan Partai Bulan Bintang (PBB) memperoleh 22.346 suara. Pasangan Ikram Umasugi-Sudarmo unggul tipis atas pasangan Amustafa Besan-Hamsah Buton dengan selisih 62 suara.

Selanjutnya, pasangan nomor urut 1, Muhammad Daniel Regan-dr. Harjo Udanto Abukasim yang diusung NasDem dan Gerindra berada di urutan ketiga dengan 20.939 suara. Sedangkan pasangan nomor 3, Aziz Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugy yang diusung PDIP, PPP dan Golkar sebagai juru kunci dengan suara 12.494.

Walid Azis saat pleno menegaskan, distribusi undangan atau formulir pemberitahuan pencoblosan sudah dilakukan sesuai nama di DPT. Bahkan jajaran KPU yang tidak mengenali warga setempat, telah meminta bantuan perangkat Desa Debowae dan ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mendatangi langsung warga untuk memberikan undangan.

"Kemudian beberapa warga yang lain mereka sudah terlanjur coblos di TPS lain saat Pilkada 27 November 2024. Dan mereka akui itu. Jadi tidak ada masalah,"jelas Azis.

Ketua KPU Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad mengatakan, gugatan hasil ke MK merupakan hak setiap warga negara.

"Itu merupakan hak dari setiap warga negara ya. Selanjutnya itu adalah ranah MK yang menilai hal tersebut," jelas Fuad, menanggapi rencana pasangan AMANAH mengajukan hasil PSU ke MK.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Subair mengatakan, Bawaslu telah hadir  dan melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana perintah undang-undang dan peraturan lainnya. 
Namun, jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil PSU, UU juga memberi jaminan untuk mengajukan gugat hasil di MK.

"Kami pasti sudah siap untuk menjadi pemberi keterangan yang sesuai dengan perintah MK,"singkat Subair. (Wahab) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai