BULA, AT.- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku menolak rencana Pemerintah untuk mengesahkan undang-undang kesehatan Omnibus Law.
Penolakan terhadap UU ini disampaikan secara tegas oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI SBT, Ismail Suwakul, didampingi Ketua DPW PPNI Provinsi Maluku, Hery Jotley dan puluhan perawat saat mengikuti seminar keperawatan.
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPNI SBT, Ismail Suwakul kepada media ini mengatakan, PPNI sebagai organisasi profesi yang mewadahi lebih dari satu juta perawat di Indonesia merasa perlu bersikap, karena metode Omnibus Law akan berpotensi mencabut atau meniadakan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan.
“ Profesi perawat adalah yang paling banyak terkena dampak terhadap pencabutan tersebut. Selain itu juga akan berdampak kepada masyarakat,” ucap Ismail dalam keterangan tertulis kepada media ini, Sabtu (22/10/2022).
Dia mengaku, UU No 38 tahun 2014 itu pada dasarnya telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan.
“ UU tersebut mengatur profesi perawat dari hulu ke hilir dan juga mengatur pelayanan perawat untuk perlindungan klien atau masyarakat maupun perawat itu sendiri, “ ujarnya.
Menurutnya, semenjak disahkan tahun 2014 lalu, undang-undang keperawatan sudah berjalan dengan baik hingga saat ini. Dengan demikian, tidak ada alasan undang-undang tersebut diganggu oleh RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Karena itu, kata dia, dengan adanya undang-undang kesehatan bersifat Omnibuslow berarti sudah menggeneralkan secara otomatis keberadaan perawat dan tentunya tidak memiliki pedoman yang khusus lagi.
Selain itu, DPD PPNI SBT juga mendesak DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk mengimplemantasikan UU 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dengan sungguh-sungguh demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“ Kami minta baik kepada DPR, Pemerintah dan Presiden agar mengimplementasikan UU no 38 tahun 2014 tentang keperawatan demi mewujudkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, “ pintanya. (JU)
Dapatkan sekarang