Mata Rumah Tuhulele Tolak Hasil Pemilihan Raja Kulur
Suasana penghitungan suara calon Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Negeri Kulur, Kecamatan Saparua, kabupaten Maluku Tengai di Balai Desa/Negeri Kulur, Minggu (4/8).

istimewa
Admin
04 Sep 2022 19:14 WIT

Mata Rumah Tuhulele Tolak Hasil Pemilihan Raja Kulur

Kertas Suara Dicoblos Lebih Dulu

AMBON,AE.--Pemilihan Raja (Pilraja) Negeri Kulur, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (4/9) berkahir ricuh karena kertas suara telah dicoblos lebih dulu dan beberapa kecurangan lainnya. Mata Rumah Tuhulele menolak hasil pemilihan tersebut.

Kericuhan bermula ketika Asrul Tuhulele dan Abdul Gani Tuahuns, saksi calon Raja Kulur Abdul Rab Tuhulele protes dan mengamuk ke ketua panitia penyelenggara, Jen Luhulima, dan sekretaris panitia, Ibrahim Siahuta. Pasalnya, kertas suara telah dicoblos lebih awal menggunakan jarum pentul sehingga dianggap tidak sah.

Bahkan, Asrul meminta panitia menghitung ulang surat suara dan sesudah pencoblosan. Namun, protes itu tidak diindahkan oleh panitia penyelenggara dan Camat Saparua, Sortir Leimena.

Asrul mengaku, dia dan Gani bahkan diintimidasi agar tidak terlalu berlebihan. Gani juga menemukan dan menduga surat suara diduga telah dicoblos sebelumnya menggunkan jarum pentul, karena alat yang sediakan oleh panitia hanya paku berukuran 10 centi meter.

“Kami merasa keberatan tetapi camat mengatakan surat suara itu sah karena ada cahaya menembus kertas surat suara meski kecil. Padahal, seharusnya lubang bekas coblos itu besar karena menggunakan paku. Kami menduga, ada permainan kotor oleh penyelenggara pemilihan,”kata Asrul kepada Ambonterkini.id (Grup Ambon Ekspres), Minggu (4/8).

Indikasi kecurangan lainnya adalah, kata Asrul, tanda gambar yang dicoblos kelapa, namun disebut sagu. Itu dilakukan berulang kali yang berdampak pada pengurangan perolehan suara dari calon dengan tanda gambar kelapa. “Saksi keberatan, namun kembali ditolak oleh panitia,”tandasnya.

Olehnya itu, Mata Rumah Tuhulele yang dipimpin Josan Tuhulele, menolak seluruh tahapan pemilihan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN)Kulur. Kemduian, mendesak Bupati Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua segera membatalkan proses pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri Terpilih Abdullah Tutupoho karena dinilai cacat prosedural dan kecurangan.

Selain itu, mendesak Bupati Maluku Tengah untuk meninjau kembali kinerja Pejabat, Saniri, dan beserta panitia pemilihan Raja Negeri Kulur yang diduga telah melakukan permainan jahat sehingga membuat proses ini menjadi rancu.

“Apabila tuntutan ini tidak direspon dalam WAKTU 1 × 24 jam,  maka kami akan tempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlak,”tegas Josan.

Dia menambahkan, Mata Rumah Tuhulele telah mengajukan permohonan penyelesain permasalahn sengketa perselisihan kepada panitia penyelenggara pemilihan Kepala Pemerintah Negeri Kulur sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabuten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, dan pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, pasal 42 ayat (1) dan ayat 3.

Pihak Mata Rumah Tuhulele juga sudah mengirim surat permohonan penangguhan proses pemilihan kepada Bupati Maluku Tengah agar menindak lanjuti hasil pemilihan KPN Kulur.

“Dengan demikian kami dari Mata Rumah Parentah Tuhulele akan terus memantau proses ini sampai ada rasa keadilan bagi kami,”pungkasnya. (tab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai