NAMROLE,AT-Aparat Kepolisian Sekor (Polsek) Namrole Polres Buru Selatan bergerak cepat untuk menuntaskan kasus pencabulan yang terjadi di Dusun Walafau, Desa Wamkana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Kemarin, sekira pukul 15.00 Wit Unit Reskrim Polsek Namrole telah melakukan penyerahan Riky Hukunala, tersangka kasus pencabulan di Dusun Walafau ke Kejaksaan Negeri Buru di Namlea.
Hukunala diserahkan bersama Barang Bukti (tahap II) yang terdiri dari 1 (satu) berkas perkara tindak pencabulan (TP) persetubuhan terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang - undang jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasat Reskrim Polres Buru Selatan, AKP Obet Remilay membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, berkas perkara nomor : BP/10/XII/2022/Reskrim tanggal 20 Desember 2022 itu atas nama tersangka pencabulan, Riky Hukunala.
"Memang benar tersangka kasus tindak pidana pencabulan atas nama Riky Hukunala sudah di serahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Buru di Namlea untuk selanjutnya diproses," ujarnya.
Remilay yang juga mantan Kapolsek Namrole ini berharap, dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tersebut segera diproses untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan.
"Harapan kami, setelah dilimpahkan kasus itu bisa segera diproses untuk selanjutnya disidangkan sehingga tersangka bisa menjalani hukuman sesuai dengan perbuatannya setelah nantinya diputuskan di pengadilan ," harapnya menutup pembicaraan.( ESI).
Dapatkan sekarang