Selangkah Lagi Walikota Tual Adam Rahayaan Tersangka
Adam Rahayaan
Admin
08 Mar 2022 14:36 WIT

Selangkah Lagi Walikota Tual Adam Rahayaan Tersangka

AMBON,AT-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku telah mengirim surat pemberitahuan untuk Walikota Tual, Adam Rahayaan sebagai calon tersangka dalam kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.

Informasi yang dihimpun media ini, surat pemberitahuan untuk Adam Rahayaan sebagai calon tersangka, itu dilayangkan penyidik Ditkrimsus Polda Maluku sejak pertengahan Februari 2022 lalu.

Ihwal surat pemberitahuan calon tersangla untuk walikota Tual itu pun, diakui Direktur Kiriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Maluku Kombes Pol. Harold Wilson Huwae." Iya, surat pemberitahuan sudah diberikan. Pemberitahuan sebagai calon tersangka," kata mantan Kapolres Pulau Ambon itu, Senin (7/3).

Penetapan tersangka dalam kasus ini, nanti setelah gelar perkara dengan Bareskrim Mabes Polri untuk meminta petunjuk lanjutan, mengingat kasus ini melibatkan pejabat daerah tingkat II." Belum, kita sementara koordinasikan. Kita sudah bersurat. Sementara kita masih menunggu," ujar Harold.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi CBP Kota Tual dilaporkan oleh Hamid Rahayaan selaku pelaksana tugas (Plt) Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, setelah diduga menemukan sebanyak 199.920 kg beras yang telah didistribusikan kala itu, tidak pernah sampai ke tangan masyarakat. Perkara ini dilaporkan pada tahun 2018.

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, perkara ini kemudian dilimpahkan untuk ditangani lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku pada Maret 2019. Dalam laporana tersebut Adam Rahayaan diduga melakukan penipuan dan pembohongan. 

Pasalnya, tidak ada bencana alam yang dapat berimbas pada krisis pangan di wilayah Kota Tual. Adam dituduh menyalahgunakan kewengan  dengan sengaja membuat berita palsu untuk mendapat pengadaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016-2017. Sementara dari hasil audit BPKP Maluku yang telah diserahkan ke Ditkrimsus Polda Maluku, terdapat kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar. (erm) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai