AMBON,AT-Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon telah melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Penggunaan Senjata Api (Senpi) secara ilegal.
Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka FL dan JL dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Ambon.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek KPYS, Aipda Haris Manuputtu disampingi Briptu Dedi Wijayanto, Aipda Usman Syarif dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum An.Donald Rettob, SH.,MH.
Kapolsek KPYS Ambon, AKP Julkisno Kaisupy mengatakan bahwa, tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Penyerahan tersangka dan BB di Kejari Ambon sekira pukul 10.30 WIT. Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Ambon," jelas Kaisupy kepada media ini, Jumat (12/1).
Kaisupy melanjutkan, penyerahan tersangka ini berdasarka Laporan Polisi No : LP A/08/XI/2023/Spkt,Unit Reskrim/Polsek Kpys/Resta Ambon/Polda Maluku, Tanggal 13 November 2023, kemudian Surat Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : B- 46 /Q.1.10.3/Eku.1/01/2024, Tanggal 08 Januari 2024, tentang Pemberitahuan Hasil Penyidikan sudah Lengkap (P.21) dan Surat Kapolsek Kpys Nomor : T/09/I/2024/Unit Reskrim, Tanggal 11 Januari 2024, tentang Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti
"Pelaku FL merupakan warga Desa Haria, Kecamatan Saparua, Maluku Tengah dan FL dari Desa Kokroman, TNS, Maluku Tengah. Kemudian barang bukti berupa uang tunai Rp 300.000 dan satu buah handphone sudah diserahkan ke Kejari, " terang dia.
Lebih jauh dikatakan, kedua tersangka telah melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Memasukan Ke Indonesia, Membuat, Menerima, Memperoleh, Menyerahkan atau mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan padanya Atau mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, mempergunakan, Sesuatu Senjata Api, Amunisi, atau sesuatu bahan Peledak Dan Turut Serta melakukan Tindak Pidana Dan Atau Membantu Melakukan Tindak Pidana Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Dan Atau Pasal 56 KUHPidana.
"Kedua tersangka telah melanggar Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuma mati, " demikian Kaisupy. (CAL)
Dapatkan sekarang