Polsek KPYS Ambon Gagalkan Penyelundupan Kanguru Asal Papua
Petugas saat menyita Kanguru yang diselundupkan dari Papua---Faiz/Ambon Terkini.
FaizalLestaluhu
15 May 2023 16:43 WIT

Polsek KPYS Ambon Gagalkan Penyelundupan Kanguru Asal Papua

AMBON, AT-Aksi penyelundupan satwa dilindungi berhasil digagalkan Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon bersama personil BKSDA Maluku. 

Dua orang yang diduga tersangka berinisial MY dan S berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 7 ekor Kanguru Papua. 

Menurut Iptu Julkisno Kaisupy, Kapolsek KPYS bahwa, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh BKSDA Papua kepada personil BKSDA Maluku. Dalam informasi itu disebutkan, terjadi upaya penyelundupan  Kanguru Papua sebanyak 20 ekor dan burung nuri menggunakan Kapal Dobonsolo . Kapal tersebut berlayar dari Papua. 

"Nah, untuk memastikan kebenarannya, petugas kepolisian bergegas memeriksa kapal tersebut saat tiba di Ambon, Senin (15/5) sekira pukul 8.00 WIT, " ungkap Kaisupy kepada media ini di Mapolsek KPYS Ambon, Senin (15/5) siang. 
 
Lanjut Kaisupy, setelah mereka menyisir seluruh gudang dan kamar yang kami curigai sebagai tempat penyimpanan satwa tersebut, kami hanya temukan 7 ekor Kanguru Papua. Kami juga mengamankan MY dan S. 

" MY merupakan buruh TKBM di Papua, sementara S bekerj di Kapal Dorolonda. Mereka sudah kami amankan di Polsek KPYS bersama barang bukti, " ungkapnya lagi. 

 Untuk mengelabui petugas, tutur Kaisupy, satwa itu disimpan di dalam tas yang ukurannya berbeda-beda. Kemudian sangkarnya itu dibongkar lalu dikemas di dalam karton. 

"Pelaku cukup lihai menyembunyikan satwa tersebut. Mereka tahu bagian kapal yang sulit diketahui petugas. Tapi, setelah memeriksa seluruh gudang, petugas akhirnya menemukan satwa itu di dalam kamar 6018," beber Julkisno. 

Mantan Kapolsek Pulau Haruku ini menerangkan, di meja pemeriksaan, MY mengaku jika satwa itu bukan miliknya, tapi milik orang lain.

"Makanya, kami terus mengembangkan pemeriksaan terhadap mereka, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak BKSDA Surabaya karena rencananya satwa itu akan dijual disana. Jadi tunggu saja hasilnya, " pungkasnya. 

Sementara itu, Rosna, Kasubag TU BKSDA Maluku memaparkan, Satwa-satwa ini dilindungi dan jika dijual, harganya bervariasi.

"Setiap ekor harganya bisa mencapai Rp 32 sampai 40 juta rupiah, tergantung besar kecilnya Kanguru tersebut, " ulasnya. 

Dikatakan, dari informasi yang kami terima dari teman-teman BKSDA Papua bahwa satwa itu ada 20 ekor, termasuk burung nuri. Tapi setelah kami melakukan pemeriksaan, ternyata ada 7 ekor dan jumlah itu, 1 ekor sudah mati. 

"Kami juga menemukan burung, tapi sudah mati. Sementara jumlah 20 ekor Kanguru Papua yang diselundupkan, kami hanya temukan 7 ekor saja," tutur dia. 

Menurutnya, pelaku bisa diancam dengan Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 konservasi sumber daya alam dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta. 

" Kami sudah koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk mencari tahu siapa pemilik  dan penerimanya," kata dia.

Rosna mengatakan, satwa yang diamankan oleh Polsek ini untuk sementara akan dibawa untuk selanjutnya akan dititipkan dulu di Pusat Konservasi BKSDA Maluku. 

"Masih menunggu surat penitipan dari pihak berwajib, nanti kita pelihara dulu. Setelah semua proses hukum selesai hingga vonis, baru diserahkan pada BKSDA Pusat untuk selanjutnya dikembalikan pada habitat asalnya," demikian Rosna. (CAL)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai