Polsek Geser Lambat, Kuasa Hukum Abdolah Mau Korban Penganiayaan Minta Kepastian Hukum
Hidayat Kelilauw, SH kuasa hukum Abdola Mau

FOTO: Dok. Pribadi
Admin
01 Aug 2025 10:20 WIT

Polsek Geser Lambat, Kuasa Hukum Abdolah Mau Korban Penganiayaan Minta Kepastian Hukum

AMBON, AT-- Penanganan kasus penganiayaan terhadap Abdolah Mau, warga Desa Kefing, Kecamatan Seram Timur, Maluku, dinilai berjalan lambat. Kuasa hukum korban, Hidayat Kelilauw menyayangkan belum adanya perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan kasus tersebut sejak dilaporkan pada akhir Maret lalu.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 27 Maret 2025. Saat itu juga, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Geser dengan Nomor Laporan Polisi: LP-B/05/III/SPKT/POLSEK SBT/POLDA MALUKU/2025. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait pemanggilan saksi maupun penetapan tersangka.

"Kami selaku kuasa hukum korban telah melakukan berbagai langkah hukum, termasuk berkoordinasi langsung dengan Polsek Geser, menyurati terkait pelimpahan berkas ke Polres SBT, serta mengajukan permintaan penambahan saksi kunci. Namun hingga hari ini, belum ada respons berupa pemanggilan saksi-saksi tersebut," jelas Hidayat, Kamis (31/7).

Menurut Hidayat, pihaknya juga telah dua kali menyurati Polres SBT guna meminta pengalihan penanganan perkara dari Polsek ke Polres, demi percepatan proses hukum. Namun harapan tersebut masih belum membuahkan hasil.

"Kami menghargai proses hukum, namun penting diingat bahwa korban berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Ketika penyelidikan berjalan lambat, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa tergerus," tambahnya.

Kuasa hukum berharap pihak kepolisian dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan segera mempercepat proses hukum agar tidak terjadi pengabaian hak-hak korban.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Geser maupun Polres SBT terkait perkembangan terbaru dalam penanganan kasus ini. (tab)

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai