Polres Bursel Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawa Umur 
Kapolres Bursel AKBP Andy. P Lorena SIK saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus persetubuhan anak di bawah umur, kemarin. --Edy/AT.
FaizalLestaluhu
30 Jun 2026 09:11 WIT

Polres Bursel Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawa Umur 

NAMROLE,AT-Kepolisian Resor ( Polres) Buru Selatan kembali  mengungkap penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.  Kami asus  tersebut saat ini ini sedang diproses oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan.

Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk transparansi Polri kepada masyarakat dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara serta komitmen Polres Buru Selatan dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menindak tegas setiap tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.

"Dalam perkara ini  penyidik telah menetapkan Benjamin Tasane (BT) sebagai tersangka yang disangkakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Korban berinisial DT, yang merupakan anak kandung tersangka," ungkap Kapolres Burj Selatan AKBP Andy P..Lorena, SIK  saat memberikan keterangan pers kepada pers, kemarin. 

Lorena menegaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIT, bertempat di rumah tersangka yang berada di Desa Waenono, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, dugaan tindak pidana terjadi setelah tersangka selesai mengonsumsi minuman keras. Setelah berada di dalam rumah, tersangka diduga memasuki kamar korban dan melakukan perbuatan yang melanggar hukum terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan tersebut adalah untuk memuaskan hasrat seksual," terangnya. 

Atas dugaan perbuatannya, lanjut Lorena  tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Atas pasal yang disangkakan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tegasnya..

Perkara ini, kata Lorena, masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Buru Selatan berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Kita  mengimbau masyarakat agar bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitar," harapnya. (Edy) 

Dapatkan sekarang

Ambon Terkini, Ringan dan cepat
0 Disukai