NAMROLE,AT.- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan berhasil menangkap tujuh orang bandar judi online. Saat ini mereka masih ditahan di sel tahanan Polsek Namrole untuk menanti proses hukum selanjutnya.
Ketujuh orang tersebut ditangkap di Namrole, ibu kota Kabupaten Buru Selatan pekan kemarin. Dua perempuan dan lima laki-laki. Mereka diamankan di sel tahanan Polsek Namrole, karena Polres Buru Selatan belum memiliki Rumah Tahanan (Rutan) .
“Tujuh orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkap Kapolres Buru Selatan, AKBP M.Agung Gumilar kepada wartawan, Rabu ( 19/10) malam.
Perwira dengan dua melati di pundak ini menjelaskan, penangkapan tujuh bandar judi online ini adalah tindaklanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit, Kapolda Maluku Irjen Pol Lodharia Latief dan perintah dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait pemberantasan perjudian dan Narkotika dan Obat- Obatan Terlarang ( Narkoba).
“Atas intruksi itu, kita laksanakan. Polres Buru Selatan yang juga Polres baru, tanpa perintah pun kita telah bersepakat untuk membasmi segala bentuk perjudian dan narkoba di wilayah hukum Polres Buru Selatan,” tegasnya.
Pihaknya, lanjut Gumilar, sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP). Diharapkan berkas para tersangka ini segera dilimpahkan ke kejaksaan Buru untuk selanjutnya diproses hingga ke pengadilan.
Satu orang tersangka perempuan masih berada di Bau- Bau, Sulawesi Tenggara. Yang bersangkutan masih punya anak berumur satu tahun lebih dan masih menyusui. " Kita belum lakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Ditakutkan berdampak pada psikologis anaknya. Namun ada jaminan lewat pengacaranya," jelas Gumilar.
Gumilar menyebutkan, untuk ancaman hukum kepada para tersangka dengan KUHP pasal 303 ayat 1 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. (ESI)
Dapatkan sekarang